Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

YOUTUBE RASYID RAJASA DIVONIS HUKUMAN PERCOBAAN 6 BULAN KASUS TRAGEDI BMWX5 Hasil Sidang Hukuman Percobaan Rasyid Rajasa 2013

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

VIDEO YOUTUBE RASYID RAJASA DIVONIS HUKUMAN PERCOBAAN 6 BULAN KASUS TRAGEDI BMWX5 Hasil Sidang Hukuman Percobaan Rasyid Rajasa 2013YOUTUBE RASYID RAJASA DIVONIS HUKUMAN PERCOBAAN 6 BULAN KASUS TRAGEDI BMWX5 Hasil Sidang Hukuman Percobaan Rasyid Rajasa 2013. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan penjara terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa (22). Vonis itu dijatuhkan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Rasyid dan sudah adanya perdamaian dengan pihak keluarga korban.

"Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan surat pernyataan dan surat perdamaian dalam menyelesaikan perkara ini," ujar anggota Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Djaniko Girsang dalam persidangan putusan hakim Rasyid Amirullah Rajasa, Senin (25/3/2013).

Pertimbangan majelis hakim tersebut termasuk surat pernyataan dan surat perdamaian oleh terdakwa Rasyid Rajasa Amirullah meliputi:

1. surat pernyataan Enung tanpa tanggal dan bulan januari 2013
2. surat pernyataan Umianah Istri almarhum Harun
3. surat pernyataan Supriyati (4/1)
4. surat pernyataan Frans Jonar Sirait
5. surat perjanjian perdamaian M. Rasyid Rajasa dan pemberian santunan terhadap Supriyati
6. Surat perjanjian perdamaian dan pemberian santunan terhadap enung

Menurut Djaniko segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan sudah temasuk dalam putusan majelis hakim. "Dan merupakan bagian tidak terpisah terhadap putusan ini," kata Djaniko.

Ditambahkan oleh anggota hakim Hari Budi Setiawan mengatakan majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terjadi tindak pidana itu tidak hanya disebabkan oleh tindakan terdakwa.

"Akan tetapi disebabkan oleh kendaraan Luxio yang ditabrak kendaraan Luxio yang telah dimodifikasi pada posisi tempat duduk belakang yang menujukkan tidak pada posisi standar, sehingga kursi tersebut menyebabkan korban-korban terlempar saat pintu Luxio terbuka ketika ditabrak mobil terdakwa," ujar Hari.

Selain itu Hari mengatakan selama proses persidangan sendiri, Rasyid Amirullah Rajasa selalu berlaku sopan dan terdakwa masih muda serta masih berstatus mahasiswa. "Sedangkan terdakwa dan keluarga telah meminta maaf pada korban atau keluarga korban," tuturnya.

Oleh karena itu Hari mengatakan berdasarkan pertimbangan berat ringan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat berkaitan dengan tujuan pemberian pidana. "Sehingga majelis akan menjelaskan teori pemidanaan tersebut, Kaitan teori pemindaan tersebut sangat berkaitan dengan aliran pemikiran yang berkembang, dari aliran tersebut pemidanaan bukan untuk balas dendam, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang ada," tandasnya.

Meski Terbukti Bersalah, Rasyid Rajasa Divonis Hukuman Percobaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Rasyid Rajasa terbukti bersalah dalam kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi awal tahun baru lalu. Namun hakim memberikan vonis kepada putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dengan hukuman percobaaan.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," ujar Ketua Majelis Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013). Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan serupa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan.

Usai persidangan, Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim. Setelah itu tanpa bicara sedikit pun, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih ini langsung meninggalkan ruang sidang.

Ia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Baik Rasyid maupun jaksa diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.

Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/youtube-rasyid-rajasa-divonis-hukuman.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment