Usulan ini disampaikan BK dalam rapat revisi UU MD3 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Rabu (3/4) malam. BK menekankan perlunya aturan sanksi anggota pembolos rapat."Undang-undang sebelumnya menyebutkan anggota yang tidak menghadiri rapat 6 kali berturut-turut baru diberhentikan.
Akibatnya kebanyakan tidak masuk 5 kali lalu masuk sekali itu tidak melanggar aturan. Karena itu kita usulkan diubah jika absen (tidak hadir) 4 kali dalam satu masa sidang maka dia diberhentikan," kata Siswono.Usul ini telah disampaikan secara resmi ke Badan Legislasi DPR.
Baleg pun memberikan respons positif."Ya memang kita prihatin dengan tingkat kehadiran yang turun lebih-lebih menjelang Pemilu legislatif 2013," kata Siswono."Karena mayoritasnya anggota DPR akan maju kembali ke DPR sehingga lebih memperhatikan jaringan konstituen di dapil masing-masing hingga mengorbankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR," pungkas politikus senior Golkar yang tak lagi nyaleg di 2014 ini.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/bolos-4-kali-satu-masa-sidang-anggota.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment