DAFTAR HARTA PR PEMERAS WAJIB PAJAK Harta Kekayaan Peras wajib Pajak Inisial PR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Pusat berinsial PR. Oknum yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak itu belakangan diketahui bernama Pargono Riyadi.
Penelusuran Pargono merupakan pegawai golongan IVb Ditjen Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat. Sebelumnya Pargono merupakan pemeriksa pajak muda Kanwil Jawa Timur III.
Dalam catatan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Pargono diketahui pernah dua kali melaporkan total harta kekayaannya ke KPK, yaitu pada 19 April 2003 dan 30 September 2008.
Pargono diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp869.519.531 pada tahun 2008. Jumlah itu meningkat dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2003 senilai Rp368.780.950.
Untuk harta yang bergerak, Pargono memiliki aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Bogor, Cilacap, Tegal dan Jakarta Timur. Aset tersebut ditaksir bernilai Rp757.160.000.
Sementara untuk harta bergerak Pargono, berupa alat transportasi bernilai Rp153.000.000. Ditambah dengan logam mulia senilai Rp13.760.000 dan giro setara kas berjumlah Rp5.599531. Dalam catatan LHKPN KPK, penyidik pajak itu juga memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang tunai senilai Rp60.000.000.
Sekitar pukul 17.00 WIB Selasa 9 April 2013, penyidik KPK menangkap tiga orang terkait pengurusan pajak. Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial, PR, RT dan AH. PR merupakan penyidik pajak, RT adalah pihak swasta yang menjadi perantara dan AH seorang pengusaha.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di pintu selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Disana, penyidik menangkap dua orang berinsial PR dan RT.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/daftar-harta-pr-pemeras-wajib-pajak.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment