FOTO KRONOLOGIS PENANGKAPAN PEMERAS WAJIB PAJAK BERINISIAL PR Alasan KPK Tangkap Pegawai Pajak PR. Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menyatakan telah mengetahui salah satu pegawainya akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelumnya.
"Kami sudah diinformasikan oleh KPK sehari sebelumnya, mengenai penangkapan ini," katanya dalam acara konfrensi pers terkait penangkapan salah satu pegawai pajak yang menerima suap di Jakarta, Rabu 10 April 2013.
Fuad mengakui, pegawai pajak yang ditangkap menjabat sebagai fungsional pemeriksa yang bertugas sebagai penyidik perpajakan. Ia memaparkan bahwa oknum pegawai penyidik pajak yang nakal melakukan kesepakatan tertentu dengan para wajib pajak yang mempunyai kesalahan.
Ia mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh KPK dan menyatakan akan terus mendukung penangkapan seperti ini jika ada pegawai pajak yang masih nakal. "Tangkap tangan sangat sulit untuk dilakukan, tetapi efek jeranya besar untuk penyuap dan juga yang disuap," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak, menurutnya, telah melakukan pembinaan di bidang sumber daya manusia dan juga pembinaan mental kepada para pegawai. Namun, jika masih ada pegawai pajak yang nakal, ia mempersilahkan KPK untuk melakukan penangkapan.
Selama ini, Ditjen pajak telah bekerja sama dengan KPK agar terus melakukan penangkapan bagi pegawai pajak yang nakal. "Kita akan tangkap terus sampai mereka berhenti. Kita berikan sinyal kepada pegawai jika mereka masih menerima suap pasti ketahuan nanti," kata Fuad.
Tanggapan Menkeu Soal Penangkapan Pegawai Pajak
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap pegawai pajak dalam operasi tangkap tangan saat menerima suap, Selasa sore, 9 April 2013. Agus berjanji akan menindak pegawai-pegawai yang masih saja 'main mata' dengan suap dan korupsi lainnya.
"Operasi menangkap pegawai Ditjen Pajak itu menunjukan bahwa KPK adalah institusi yang profesional dan efektif," kata Agus usai diperiksa KPK, Rabu 10 April 2013.
Dari operasi kemarin, KPK menangkap satu pegawai pajak berinisial PR di Stasiun Gambir, Jakarta. Selain itu, KPK juga mengamankan beberapa dari pihak swasta. Hingga pukul 17.00 WIB, penyidik KPK masih memeriksa mereka untuk menentukan status hukum masing-masing.
Agus mengungkapkan, kerjasama antara KPK dan Kementerian Keuangan--termasuk Bea Cukai dan Pajak--cukup baik. Sebelumnya, beberapa kali kerja sama KPK dan Ditjen Pajak menangkap pegawai-pegawai nakal, seperti pegawai pajak berinisial T di Tebet, Jakarta dan A yang ditangkap di Bogor.
Ditjen Pajak, lanjutnya, juga pernah menangkap oknum pegawai kantor Pajak di Semarang dengan bantuan penyidik KPK.
"Jadi saya ingin sampaikan kepada KPK, mohon untuk terus menindak. Saya sudah minta Dirjen Pajak menindaklanjuti kasus ini dari sisi administratif dan Ispektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga menindaklanjuti hal ini," jelasnya.
Agus berjanji akan menindak tegas pegawai-pegawai Dirjen Pajak yang nakal dan tidak tertib tersebut. "Kami akan tindak dengan tegas."
Kronologis Kasus Peras Wajib Pajak Modus PR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oknum penyidik pajak berinisial PR kepada wajib pajak berinisial AH. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, dalam kasus ini, PR diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik PNS di Dirjen Pajak.
"Modus PR melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap AH sebagai wajib pajak," kata Johan Budi SP di kantornya, Rabu 10 April 2013.
Johan menjelaskan, AH seorang pengusaha yang merupakan wajib pajak itu mengaku telah melakukan pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun oknum pegawai pajak berinisial PR berusaha memeras wajib pajak, dengan cara menyatakan pembayaran pajak pribadi AH bermasalah, sehingga harus mengeluarkan uang lagi untuk pembayaran lainnya.
"Jadi AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Diduga PR ini memeras, seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bemasalah, sehingga harus bayar sesuatu," ujar Johan.
Perilaku menyimpang oknum penyidik pajak berinisial PR bukan kali ini saja. Sebelumnya PR diduga pernah meminta sesuatu kepada wajib pajak terkait pengurusan pajak dengan modus yang sama.
Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Johan menyatakan penyidik KPK masih akan menelusurinya. "Tentu mendasarkannya pada bukti-bukti yang ada," ujarnya.
PR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik.
"Kesimpulannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 10 April 2013.
PR yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Pusat disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP.
Johan mengatakan, penyidik menduga PR melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, dalam hal ini AH. "Setelah ditelusuri modusnya terkait dengan dugaan pemerasan," ujar Johan.
Menurutnya, penyidikan kasus suap yang melibatkan oknum pajak ini tidak akan berhenti dengan penetapan PR sebagai tersangka, tapi penyidik kata Johan masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sementara itu, empat yang orang ditangkap bersama PR yakni RT, AH, W dan S diduga tidak terlibat kasus ini, karena dinilai sebagai pihak yang diperas. Sehingga penyidik memperbolehkan keempat orang terperiksa itu kembali ke rumah masing-masing.
Kemarin, penyidik menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Masing-masing berinisial PR, RT dan AH. Malam harinya penyidik kembali membawa satu orang berinisial W ke gedung KPK. Selanjutnya siang tadi penyidik kembali membawa satu orang lagi berinisial S yang merupakan konsultan pajak AH.
Bos AHRS Dilepaskan Penyidik KPK
Empat orang terperiksa kasus dugaan suap pajak yang ditangkap penyidik KPK kemarin, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik memperbolehkan empat orang terperiksa itu kembali ke kediamannya masing-masing.
"Sementara empat orang lainnya malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 10 April 2013.
Keempat orang terperiksa dalam kasus yang melibatkan penyidik pajak itu adalah RT, AH, W dan S. RT diketahui merupakan teman AH, sementara AH merupakan wajib pajak, sedangkan W adalah manajer keuangan perusahaan AH dan S adalah konsultan pajak AH.
Dalam kasus, KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik pajak berinisial PR sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan pajak pribadi. PR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik.
"Kesimpulannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR," kata Johan
Oknum Penyidik Pajak Ditahan di Guntur
Tersangka PR, oknum penyidik pajak yang diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak akan langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 10 April 2013.
Johan mengatakan, tersangka PR akan ditahan selama 20 hari pertama untuk menjalani penyidikan.
PR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1X24 jam. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan, terdapat unsur pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak berinisial PR terhadap wajib pajak berinisial AH.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/foto-kronologis-penangkapan-pemeras.html
Rating Artikel: 100%
based on 9999 ratings.
99 user reviews.
No comments:
Post a Comment