Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

VIDEO PENYEKAPAN BURUH PABRIK KUALI TANGERANG TRAUMA Bos Pabrik Kuali Yuki Irawan Di Tahan Terancam 8Tahun Penjara

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

YOUTUBE PENYEKAPAN BURUH PABRIK KUALI TANGERANG TRAUMA Bos Pabrik Kuali Yuki Irawan Di Tahan Terancam 8Tahun PenjaraVIDEO PENYEKAPAN BURUH PABRIK KUALI TANGERANG TRAUMA Bos Pabrik Kuali Yuki Irawan Di Tahan Terancam 8Tahun Penjara. Penyekapan buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten, masih menyisakan trauma bagi para pekerja. Kendati mereka sudah kembali ke kampung halamannya, para buruh itu masih ketakutan jika bertemu orang tak dikenal.

Liputan 6 SCTV, Selasa (7/5/2013) dini hari menayangkan, 22 buruh yang kembali ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat ini masih menyisakan trauma. Kendati telah bertemu keluarga yang disayangi, itu belum mampu membuat mereka lupa terhadap penyiksaan yang dialami berbulan-bulan.

Butuh waktu lama bagi mereka untuk menghilangkan bekas luka siksaan mandor dan bintik bintik merah akibat disiram cairan kimia.

Rahmat misalnya. Buruh termuda asal Kampung Leuwi Loa, Cikalong Kulon, Cianjur ini menyebutkan selama 5 bulan bekerja, ia sering disiksa jika dianggap bekerja lambat.

Kondisi memprihatinkan itu mengundang rasa empati dari Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Saleh. Sang Bupati mengecam penyiksaan terhadap warganya dan memberi santunan kepada mereka.

Hal yang sama dirasakan para buruh kuali Tangerang yang berasal dari Lampung. Mereka bahkan belum berani tinggal di rumahnya masing- masing dan ditampung di rumah Kepala Desa Blambangan Pagar, Lampung Utara, Lampung. Fisik mereka memang membaik, tapi jiwa mereka masih tertekan.

Kepala Desa Blambangan Sobri mengaku pernah melaporkan penyekapkan ini ke polsek setempat namun tapi tidak mendapatkan respons. Bahkan polisi mengatakan tak benar ada penyekapan dan perlakuan kasar di pabrik tersebut.

Kemudian ia melapor ke Mapolres Lampung Utara yang langsung mengecek kebenarannya ke Jakarta. Polres Lampung Utara Lampung menyerahkan proses hukum kepada penegak hukum di Tangerang.

Polisi membenarkan satu polisi berinisial S dan 1 anggota TNI juga berinisial S menjadi beking tersangka penyekap para buruh. Polisi akan memanggil keduanya dalam pekan ini.

Penyekap Buruh Pabrik Kuali Ditangkap


Aktor utama pelaku penyergapan dan penganiayaan berkedok buruh pabrik kuali, Yuki Irawan ditangkap aparat Polresta Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Dan kemunculan dia (Yuki) di televisi membuat warga menjadi kenal.

Farhan (40), tetangga tersangka yang tinggalnya 3 rumah dari pabrik itu mengaku selama ini belum pernah melihat wajah tersangka secara langsung. "Dia kan pendatang. Dan saya belum pernah melihat dia (Yuki Irawan) secara langsung. Dan baru di televisi saya lihatnya," kata Farhan di Tangerang, Banten, Jawa Barat (6/5/2013).

Dia menambahkan, penangkapan pemilik pabrik itu cukup menggegerkan warga sekitar. Mereka pun tak pernah menduga hal itu akan terjadi. "Saya hanya berharap tidak ada lagi peristiwa budak-budak di lingkungan kami," jelas Farhan.

Farhan berharap permasalahan ini harus diusut tuntas. Dan pelaku segera mendapatkan balasan yang setimpal. "Hukumannya harus berat. Apalagi yang disiksa itu kan masih anak-anak, ya kasihanlah," tutupnya.

Praktik perbudakan itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kwali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi itu milik pria bernama Yuki Irawan.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa jeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi.

Bos Pabrik Kuali Tak Pernah Laporkan Data Buruhnya


FOTO BOS PEMILIK PABRIK KUALI TANGERANGKepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan kasus praktik perbudakan yang terjadi pada buruh pabrik pengolahan kuali aluminium CV Cahaya Logam di RT 03/04, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Septan, Kabupaten Tangerang, Banten. Bersama warga sekitar, Ketua RT 03 Muhidin akan dipanggil untuk menjadi saksi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga menuturkan, pihaknya bersama Polresta Tangerang akan berkoordinasi dan mengumpulkan keterangan para saksi.

"Kami akan panggil langsung Ketua RT 03 dan warga sekitar tempat kejadian perkara di Kampung Bayur tersebut untuk dapatkan keterangan baru," ujar Shinto di Mapolresta Tigaraksa, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Senin (6/5/2013).

Ketua RT 03 Muhidin (50), lanjut Shinto, mengatakan bos pabrik pengolahan kuali Yuki Irawan tidak melaporkan data buruhnya kepada dirinya. "Saya juga pernah melihat ada buruh yang kabur menggunakan celana pendek dan baju yang kotor dalam kondisi ketakutan, kata Muhidin kepada pihak Polresta," ujar Shinto menirukan ucapan Muhidin.

Selama bekerja, para buruh tersebut diperlakukan dengan tak manusiawi. Pemilik pabrik menyita semua barang-barang milik buruh yaitu HP, baju, uang dengan alasan untuk keamanan supaya tidak hilang.

Para buruh ini harus tidur dalam ruangan berukuran 40x40 meter yang kotor, tertutup, dan bau. Waktu kerja mereka pun panjang. Tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, para buruh ini diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Pemilik Pabrik Perbudakan Terancam 8 Tahun Penjara


Kasus perbudakan di pabrik kuali alumunium di Tangerang, Banten, terus diselidiki pihak kepolisian. Pemilik pabrik Yuki Irawan (43) dan keempat mandornya sudah ditahan di Mapolresta Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan ditetapkan tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto Silitonga mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sudah menanti mereka. Maksimalnya kurungan 8 tahun penjara. Hukuman akan bisa bertambah kalau kita temukan bukti-bukti baru," jelas Shinto.

Ia menambahkan pihaknya juga masih memeriksa anggota Brimob dan TNI berinisial J dan A yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sedangkan 2 mandor yang masih buron akan terus dikejar Polresta Tigaraksa bekerja sama dengan Polsek Sepatan, Tangerang Timur.

"Pengejaran masih dilakukan," imbuh Shinto.

Dalam kasus ini, 34 buruh diperlakukan sangat buruk di pabrik pembuatan kuali alumunium itu. Mereka tidak diberi gaji selama 6 bulan, dilarang keluar pabrik, bahkan ada yang dikunci dari dalam. Tidak sedikit para buruh mengalami siksaan. Saat ini, ke-34 buruh sudah dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/05/video-penyekapan-buruh-pabrik-kuali.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment