[YOUTUBE] KRONOLOGIS PENIMBUNAN BBM AIPTU LABORA SITORUS Sosok Aiptu Labora Sitorus Menjadi Tersangka Kasus Penimbunan BBM dan Pencucian Uang. Sosok Aiptu Labora Sitorus mendadak ramai diperbincangkan. Pangkal musababnya, data Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan data transaksi selama 5 tahun sejak 2007-2012 mencapai Rp 1,5 triliun.
Aiptu Labora sudah ditetapkan menjadi tersangka penimbunan BBM dan kepemilikan kayu ilegal. Mabes Polri memburunya atas tindak pidana pencucian uang. Siapa Aiptu Labora?
Berdasarkan penelusuran, Kamis (16/5/2013) Aiptu Labora merupakan lulusan bintara polisi 1986. Dia bertugas di Polres Sorong. Kabarnya, bisnisnya besar karena dia dekat dengan pejabat tinggi di Sorong.
Nah, santer terdengar, lewat kedekatannya itu Labora bisa mudah mendapatkan izin penguasaan lahan hutan dan BBM di Sorong. Apalagi dia dikenal enteng menggelontorkan uang bagi sang pejabat dan warga.
Foto Labora menyebar di sejumlah media. Di foto itu, dia tengah bersama anaknya. Sampai berita ini diturunkan Labora belum memberikan keterangan.
Jejak Labora, kabarnya, terendus kala Polda Papua melakukan pelacakan penyelundupan kayu ilegal. Dari sana terlacak nama Labora, hingga kemudian ada data dari PPATK yang memperkuat siapa sosok Labora.
Polda Papua telah menetapkan Aiptu Labora Sitorus jadi tersangka dalam kasus pemilikan BBM Ribuan ton. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
"Setelah pemanggilan pemeriksaan kedua, dia telah kita tetapkan jadi tersangka," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Setyo Budi.
Kronologis Aiptu Labora Sitorus jadi tersangka dalam kasus pemilikan BBM Ribuan ton
Nama Labora Sitorus mendadak mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi seorang bintara tinggi kepolisian yang mencapai Rp 1,5 triliun. Diketahui personel yang bertugas di Polres Raja Ampat itu memiliki usaha ilegal logging dan penimbunan BBM.
Menurut Ditektur Reserse Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013), Polda Papua saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap Labora dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Kehutanan (UU 41/1999) atas dugaan kejahatan ilegal logging, dan pelanggaran Undang-undang Minyak dan Gas (UU 2/2001).
"Pertama mendalami tindak pidana kehutanan dan perminyakan sebagai kejahatan asal atau predicate crime. Sementara Direktorat Ekonomi Khusus menerapkan tindak pidana pencucian uangnya. Tim sudah bekerja tiga minggu lalu," kata Arief.
Menurut dia, untuk kejahatan tindak pidana kehutanan dan perminyakan dilakukan penyelidikan oleh Polda Papua dibantu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri.
Dugaan bisnis kayu ilegal yang dilakoni Labora terungkap 28 Maret 2013 lalu. Saat itu polisi belum mengetahui keterlibatan Labora dalam kasus tersebut. Begitu pula dengan kasus penimbunan BBM yang terungkap 21 Maret 2013 lalu.
"Laporan PPATK ke Polri berselang beberapa hari dari pengungkapan tersebut. Dari situ mulai dibentuk tim bersama," katanya.
Arif mengatakan, jumlah triliunan ataupun merupakan akumulasi transaksi yang tercatat di rekening Labora.
"Memang jumlah yang diberitakan seolah Rp 900 miliar. Ini adalah jumlah kumulatif dari transaksi yang terjadi di 2007-2012. Harus dibedakan rekening dia pribadi dan rekening yang berkaitan usaha yang bersangkutan," kata Arief.
Jumlah tersebut, kata Arief, dipertegas dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihaknya selama ini.
Siasat Aiptu Labora Akali Transaksinya di Rekening
Kejahatan kerah putih yang dilakukan Aiptu Labora Sitorus akhirnya terbongkar juga. Selama 5 tahun sejak 2007-2012 dia melakukan transaksi mencurigakan mencapai Rp 1,5 triliun. Bagaimana dia mengakalinya?
"LS menggunakan nama dia sendiri tapi ada identitas yang bukan anggota Polri. Di dalam semua transaksi tidak menggunakan atas nama LS tapi perusahaan," jelas Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Perusahaan yang dia gunakan untuk bisnis BBM yakni PT Seno Adi Wijaya, sedangkan kayu PT Rotua. Polisi juga memblokir 60 rekening terkait Labora, perusahaannya, dan rekanan.
"Harus dibedakan rekening dia pribadi dan rekening usaha bisnis yang bersangkutan. Ada rekening pribadi dan rekening yang berkaitan dengan usaha yang bersangkutan," jelasnya.
Data transaksi mencurigakan Aiptu Labora terendus dari laporan PPATK. Diketahui rekening dia dan beberapa rekening melakukan transaksi mencapai Rp 1,5 triliun. Labora bertugas di Polres Sorong, dia sudah dijadikan tersangka atas pencucian uang.
Transaksi Rp 1,5 T, Mabes Polri Blokir Rekening Aiptu Labora
Aiptu Labora Sitorus yang bertugas di Polres Sorong, Papua menjadi tersangka penimbunan BBM. Mabes Polri dan Polda Papua menemukan bukti, perusahaan milik Labora juga sudah tak miliki izin penyaluran BBM.
Rekening milik Aiptu Labora juga sudah diblokir Mabes Polri. "Sudah kita blokir," kata Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Nama Labora memang tidak tercantum dalam daftar pengurus perusahaan. Namun penyidik mengetahui jejaknya dari transaksi perusahaan PT Seno Adi Wijaya.
"Tidak ada satupun nama dia. Namun dari transaksi rekening," jelas Arief.
Arief menjelaskan, data dari PPATK juga terpapar Labora melakukan transaksi tak wajar. Dalam 5 tahun sejak 2007-2012 mencapai Rp 1,5 triliun.
Transaksi Rp 1,5 T, Ribuan Kubik Kayu Dan Kapal Milik Labora Juga Disita
Aiptu Labora Sitorus tak hanya menimbun ribuan ton BBM. Dia juga berbisnis kayu ilegal. Mabes Polri menyita ribuan kubik kayu dan kapal milik Labora. Kapal dan kayu itu kini berada di Surabaya.
"Kami juga mengamankan 80 kontainer kayu, di KP3 Tanjung Perak," jelas Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Tak hanya itu saja, di Papua tepatnya di Sorong, ribuan kayu milik Labora juga sudah disegel kepolisian. "Barbuk kayu sudah disita di Papua," terang Arief.
Selain berbisnis BBM ilegal, kayu juga menjadi lahan garapan Labora. Dia memiliki perusahaan yang mengelola bisnis itu di Sorong.
"Selain ilegal loging juga dilakukan pada 21 Maret penyidikan kasus pidana Migas. Dengan barbuk 1 unit kapal," terang Arief.
Transaksi Rp 1,5 T, Aiptu Labora Juga Akan Dijerat Pidana Pencucian Uang
Aiptu Labora Sitorus yang dikenal karena transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun tak hanya dijerat pidana penimbunan BBM. Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto juga menegaskan, pidana pencucian uang disangkakan pada Aiptu Labora yang bertugas di Polres Sorong, Papua.
"Akan dilapis dengan TPPU," kata Arief di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Labora sudah dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Lewat perusahaannya yang tak berizin, dia diketahui menyimpan ribuan ton BBM.
"Kita bersinergi dengan KPK dan PPATK. Polda Papua sudah melakukan penyelidikan sejak 28 Maret," jelas Arief.
Tim Mabes Polri memberi dukungan pada Polda Papua. Labora akan dijerat pidana UU 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011, dan UU No 25/2003.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment