Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

ALASAN LSM DESAK SBY LAWAN UPAYA KORUPTOR UJI MATERI PP 99/2012 Isi Surat Priyo Budi Santoso Fasilitasi Koruptor Gugat PP 99/2012

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

ALASAN LSM DESAK SBY LAWAN UPAYA KORUPTOR UJI MATERI PP 99/2012 Isi Surat Priyo Budi Santoso Fasilitasi Koruptor Gugat PP 99/2012ALASAN LSM DESAK SBY LAWAN UPAYA KORUPTOR UJI MATERI PP 99/2012 Isi Surat Priyo Budi Santoso Fasilitasi Koruptor Gugat PP 99/2012. Koalisi Masyarakat Sipil akan berupaya mengajukan penolakan uji materi PP 99/2012 ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan atas pengajuan uji materi pengacara kawakan yang membela narapidana korupsi, Yusril Ihza Mahendra. Koalisi juga mendesak SBY melawan upaya koruptor melalui MA ini.

"Kita juga mendesak Presiden SBY agar melawan balik para koruptor yang mengajukan judicial review ke MA dengan memberikan argumentasi untuk menguatkan PP 99/2012 dan membantah dalil-dalil hukum yang diajukan para koruptor melalui kuasa hukumnya," ujar peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Nartosmal.

Hal itu disampaikan Erwin saat jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013). Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Legal Roundtable, Transparency International Indonesia (TII), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.

Selain itu Koalisi juga mendesak kepada Pimpinan DPR/MPR RI untuk mempertahankan keberadaan PP 99/2012 dan kepada BK DPR RI untuk memeriksa Priyo Budi Santoso.

"Ini adalah upaya Priyo kedua yang tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi setelah dulu dia coba merevisi UU KPK," imbuhnya.

Sedangkan kepada MA mereka mendesak agar menolak Judicial Review PP 99/2012. Mengenai tanggal pelaksanaan gugatan-gugatan ini masih dikordinasikan di internal Koalisi.

"Paling cepat pekan depan ini, walaupun itu masih masa reses. Untuk harinya masih akan kita koordinasikan," pungkasnya

PP 99/2012 mengatur tentang pengetatan remisi. Napi sejumlah kasus seperti korupsi, illegal logging, HAM, terorisme, kejahatan transnasional, baru akan mendapat remisi bila memenuhi sejumlah syarat seperti bekerja sama dengan aparat hukum alias menjadi justice collaborator.

Priyo menepis dirinya membela koruptor dengan mengirimi SBY surat yang isinya meminta PP 99 ditinjau ulang. Menurutnya, dia menerima semua pengaduan masyarakat, bahkan termasuk dari pentolan GAM.

Priyo mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR. Dia juga menegaskan yang mengkoordinir 106 tanda tangan napi korupsi adalah 9 orang yang mengirim surat ke Komisi III, bukan dirinya.

"Mereka menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan HAM. Kemudian saya teruskan kepada Komisi III, lalu kepada Presiden agar bisa dipertimbangkan. Sekarang bola terserah pada Presiden," kata Priyo dalam jumpa pers hari Jumat lalu.

Isi Surat Priyo Budi SantosoFasilitasi Koruptor Gugat PP 99/2012

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengirim surat kepada Presiden SBY yang berisi gugatan napi korupsi terhadap PP 99/2012. Surat ini dianggap memfasilitasi koruptor sehingga mendapat keringanan hukuman.

Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2013, berkop DPR RI dan bernomor surat, PW/05473/DPR RI/V/2013. Sementara itu Ketua DPR RI, Marzuki Alie kepada wartawan (12/7) menyatakan surat tersebut atas nama Priyo pribadi.

"Tidak mungkin itu urusan pribadi, kalau urusan pribadi kenapa suratnya itu pakai kop DPR?" ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur Raya IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).

Perihal surat tersebut tertulis 'Penyampaian Pengaduan' yang ditujukan kepada Presiden RI.

Dalam paragraf awal surat ini, Priyo menyatakan diri sebagai pimpinan DPR RI dan menerima aduan dari perwakilan narapidana. Menurutnya Warga Binaan Permasyarakatan merasa dirugikan atas pasal 34 A, PP No 99 Tahun 2012.

Paragraf kedua berisi gugatan bahwa pasal 34 A, PP No 99/2012 dianggap telah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 yang berarti melanggar HAM. Kemudian paragraf ketiga merupakan permohonan kepada Presiden untuk memberi solusi.

"Kalau alasannya melanggar HAM, para koruptor itu juga melanggar HAM," ujar Emerson usai jumpa pers.

Selain ditujukan kepada Presiden, surat ini juga ditembuskan kepada Menkumham, Mensesneg, Pimpinan Komisi III, Sekjen dan Wasekjen DPR RI, serta pelapor.

Adapun pelapor yang dikatakan sebagai perwakilan narapidana adalah eks Mendagri Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/07/alasan-lsm-desak-sby-lawan-upaya.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment