HUTANG PEMPROV DKI JAKARTA 193 MILIAR 2013 APBN DKI Jakarta 2013. Meski anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 ditetapkan Rp 50,1 triliun, namun di dalamnya terdapat hutang ke pihak ketiga sebesar Rp 193 miliar. Hutang tersebut, merupakan pekerjaan proyek yang belum dibayarkan selama ini karena terbentur masalah administrasi.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengakui, bahwa tahun ini pihaknya harus membayar hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 193 miliar. "Banyak pinjaman proyek dulu yang belum dibayar. Itu banyak yang tidak dibayar karena administrasi ini-itu," ujar Jokowi di Balaikota, Selasa (1/10) kemarin.
Dikatakan Jokowi, pembayaran ini juga telah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP). Sehingga bagi kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan maka harus segera dibayarkan.
"Kalau sudah gitu ya dibayar dong. Kasihan ada kontraktor yang dua tahun belum dibayar. BPKP sudah beri rekomendasi, ya sudah dibayar," katanya.
Seperti diketahui APBD Perubahan baru disahkan pada Senin (30/9) malam. Kenaikannya hanya sebesar Rp 129,5 miliar yakni dari Rp 49,9 miliar menjadi Rp 50,1 triliun. Dalam draf APBD Perubahan 2013 tersebut disebutkan selain hutang kepada pihak ketiga, Pemprov DKI juga harus membayar pokok hutang sebesar Rp 58,1 miliar dan pokok hutang jatuh tempo sebesar Rp 10,9 miliar.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment