Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

SENGKETA TPI MENJADI MNC TV Tutut Soeharto Menang Kasus Kepemilikan TPI Dengan Hary Tanoesoedibjo

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

SENGKETA TPI MENJADI MNC TV Tutut Soeharto Menang Kasus Kepemilikan TPI Dengan Hary Tanoesoedibjo. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardijati Rukmana terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV itu. Putusan ini diketok 2 Oktober lalu.

Menurut juru bicara MA Ridwan Masyur, perkara dengan nomor 862 K/Pdt/2013 itu diajukan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang biasa disapa Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama. "Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. 

Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," kata Ridwan, Kamis 10 Oktober 2013. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara ini adalah Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara. "Dengan putusan ini MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat itu membatalkan putusan pengadilan negeri," jelas Ridwan. 

Selanjutnya, kata Ridwan, isi amar putusan masih dalam proses minutasi. "Setelah selesai akan dipublikasikan di direktori putusan dan salinan resmi kepada para pihak," katanya.Sengketa kepemilikan TPI ini terjadi antara Hary Tanoesoedibjo dan Tutut Soeharto sejak beberapa tahun silam. Sebelumnya, Tutut menilai Berkah Karya Bersama telah mengambil secara tidak sah 75 persen sahamnya di TPI.

Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham.Keputusan MA ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat pada 14 April 2011. 

Tutut Menang, MNC Klaim Tetap Miliki TPI

PT Berkah Karya Bersama akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa TPI. Putusan pengadilan pun dinilai tidak mempengaruhi kepemilikan MNC atas TPI.

"Atas putusan ini Berkah akan banding," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 April 2011.

Putusan majelis hakim, kata Andi, jelas tak terkait kepemilikan TPI. Dia mengatakan, TPI masih sah dimiliki MNC. Dalam putusan ini kepemilikan MNC atas TPI tidak dipermasalahkan. "Terlihat dari pertimbangan majelis hakim yang tak memperkarakan saham MNC di TPI. Ini hanya sengketa pihak Mbak Tutut dengan Berkah," ujarnya.

Andi juga mengatakan, hakim dinilai hanya melihat formalitas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.

Namun, hakim tidak melihat adanya perikatan yang membuat MNC mengeluarkan USD55 juta untuk menyehatkan TPI.

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana. Majelis memutuskan PT Berkah diminta mengganti rugi sebesar Rp680 miliar.

Tutut Menang, Hary Tanoe Masih Bisa PK Soal TPI

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait sengketa stasiun Televisi Pendidikan Indonesia yang kini bernama MNC TV. Tutut mengajukan permohonan kasasi terhadap PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo.

"Dalam amar putusan singkatnya, mengabulkan permohonan kasasi pemohon," ujar Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, ketika ditemui di Gedung MA, Kamis 10 Oktober 2013.

Perkara yang diputus 2 Oktober 2013 itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara.

Ridwan menjelaskan pada intinya majelis mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian, yakni menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta.

Namun ketika ditanyakan apakah dengan dikabulkannya permohonan Tutut ini, TPI bisa kembali ke tangan Tutut, Ridwan mengatakan hal itu tidak serta merta. "Ya kita lihat dalam pertimbangannya, karena ini masih putusan singkat, apa yang menjadi pertimbangan dan butir-butir yang termuat dalam isi putusan itu kita lihat dalam putusan lengkapnya nanti," kata dia.

Dia juga menambahkan bahwa pihak tergugat masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali jika merasa tidak puas terhadap putusan kasasi tersebut. "Dalam prosedur hukum acara perdata apabila putusan kasasi ada pihak yang mengajukan upaya hukum karena tidak puas dengan keputusan kasasi maka dapat mengajukn PK terhadap putusan tersebut," ujarnya.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/10/sengketa-tpi-menjadi-mnc-tv-tutut.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

SENGKETA TPI MENJADI MNC TV Tutut Soeharto Menang Kasus Kepemilikan TPI Dengan Hary Tanoesoedibjo

Posted by Berita Info Sehat, Published at 12:38 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment