Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[FOTO] KRONOLOGIS TUBAGUS CHAERY WARDANA TERUNGKAP KASUS ALKES TANGSEL Nilai Proyek Alkes Kota Tangsel Rp23 Miliar

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

VIDEO KRONOLOGIS TUBAGUS CHAERY WARDANA TERUNGKAP KASUS ALKES TANGSEL Nilai Proyek Alkes Kota Tangerang Selatan Rp23 Miliar[FOTO] KRONOLOGIS TUBAGUS CHAERY WARDANA TERUNGKAP KASUS ALKES TANGSEL Nilai Proyek Alkes Kota Tangerang Selatan Rp23 Miliar. Adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Keterlibatan pria yang akrab disapa Wawan dalam kasus Alkes sebenarnya terungkap setelah KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kasus korupsi Alkes ini bergulir bersama kasus suap MK.

"Alkes ini hampir bersamaan dengan kasus sengekta Pilkada MK," kata Johan di kantor KPK, Selasa 12 November 2013.

Ihwal munculnya korupsi Alkes ini bermula saat penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Kantor tersebut diketahui milik Wawan.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus korupsi Alkes bermula dari penggeledahan itu. Di kantor tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang penting lainnya. Diduga, salah satu berkas yang disita terkait Alkes di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Namun saat dikonfirmasi, Johan Budi menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangsel berasal dari informasi masyarakat. "KPK melakukan penyelidikan ini dari informasi masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya dari informasi itu, kata Johan, KPK meminta keterangan 16 pihak dan permintaan dokumen di Dinkes Tangsel. Kemudian hasil permintaan keterangan itu diuji melalui gelar perkara dengan pertimbangan barang bukti lainnya. Hingga akhirnya, KPK menyimpulkan adanya korupsi dalam pengadaan Alkes di Kota Tangsel.

"Penyelidikan ini memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup dan diikuti dengan penggeledahan hari ini," papar Johan.

Sementara itu, KPK menduga Wawan dibantu Dadang Priatna selaku pegawai PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) bersama Mamak Jamaksari telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek Alkes senilai Rp23 miliar.

"KPK menduga ada penggelembungan," katanya.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Nilai Proyek Alkes Kota Tangsel Rp23 Miliar


Setelah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, penyidik KPK langsung menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut.

"Tadi siang penyidik KPK melakukan penggeledahan di RSUD Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 12 November 2013.

Hingga saat ini, penggeledahan sudah selesai dilakukan. Namun Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik. Meski demikian Johan menegaskan, nilai proyek alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel tahun anggaran 2012 mencapai puluhan miliaran rupiah.

"Nilai proyeknya Rp23 miliar," tegas Johan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan itu TCW, yang merujuk pada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/11/foto-kronologis-tubagus-chaery-wardana.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment