Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

LUTHFI DIHUKUM PENJARA 16 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR Tanggapan PKS Tentang Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

LUTHFI DIHUKUM PENJARA 16 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR  Tanggapan PKS Tentang Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dihukum pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tak puas dengan putusan ini, kerabat Luthfi berteriak di ruang persidangan.

VIDEO LUTHFI DIHUKUM PENJARA 16 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR  Tanggapan PKS Tentang Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara

"Allahu Akbar," pekik pengunjung bersahut-sahutan sidang usai majelis hakim mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2013) malam.

Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Atas putusan ini, Luthfi Hasan mengajukan banding. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan pembelaan yang diajukan tim penasihat hukumnya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim yang telah menerima seluruhnya tuntutan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan tim penasihat hukum, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," tuturnya.

Luthfi akan Teruskan Proses Hukum Dunia dan Akhirat!


Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kecewa dengan putusan majelis hakim. Luthfi menegaskan akan melanjutkan proses hukum atas putusan yang dinilai berpihak pada jaksa KPK.

"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi Hasan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

Menurut Luthfi, putusan majelis hakim mengesampingkan pembelaan dari tim penasihat hukumnya. "Tidak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu persatu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," papar dia.

Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan lamanya hukuman penjara dan aset yang disita. "Tetapi saya hanya memperkarakan masalah hukum," tegasnya.

Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Tanggapan PKS Tentang Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara


Luthfi Hasan diganjar hakim 16 tahun penjara. Luthfi dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang. Apa kata PKS soal vonis hakim pengadilan Tipikor ini?

"Keputusan hakim ada dissenting opinion oleh hakim 3 dan 4," jelas Kepala Bidang Humas PKS Mardani, Senin (9/12/2013).

PKS, lanjut Mardani menilai, konstruksi hukum yang menjadi dasar vonis ini mengarah pada pemberian hukum berat. Soal wajar atau tidak vonis ini, Mardani menyerahkan kepada kuasa hukum.

"Kita serahkan kepada penegak hukum untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/12/luthfi-dihukum-penjara-16-tahun-dan.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment