Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[FOTO] KRONOLOGIS PENGURUS PPI TRI DIANTO DIPANGGIL MABES POLRI 2014 Loyalis Anas Klaim Punya Bukti Pertemuan Wakil KPK dan SBY

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

[FOTO] KRONOLOGIS PENGURUS PPI TRI DIANTO DIPANGGIL MABES POLRI 2014 Loyalis Anas Klaim Punya Bukti Pertemuan Wakil KPK dan SBY. Fungsionaris ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Senin 24 Februari 2014, terkait ucapannya soal Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tri menyebut Denny dan Bambang ke Cikeas sehari sebelum KPK memeriksa Anas Urbaningrum.

VIDEO KRONOLOGIS PENGURUS PPI TRI DIANTO DIPANGGIL MABES POLRI 2014 Loyalis Anas Klaim Punya Bukti Pertemuan Wakil KPK dan SBY

Di Bareskrim Mabes Polri, Tri mengatakan sama sekali tidak bersalah soal pernyataan itu. Menurut Tri, dia tidak pernah menuding ada pertemuan diam-diam antara Denny dan Bambang dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia hanya mengulang keterangan yang disampaikan rekannya di PPI, Ma’mun Murod, kepada wartawan di kantor KPK.

“Jadi harusnya yang dipanggil polisi Ma’mun. Aneh kalau saya yang dipanggil. Bagi saya, laporan ini bernuansa sarat politik,” kata Tri. Ia mempertanyakan kenapa Ma’mun sebagai pihak yang pertama kali menyampaikan informasi soal Denny dan Bambang ke Cikeas, justru tidak mendapat surat panggilan dari penyidik kepolisian.

Tri menduga ia sengaja dibungkam. “Saya mungkin terlalu vokal dan krisis pada Partai Demokrat. Dengan jalan seperti ini, ada semacam pembungkaman. Saya selama ini dicari kesalahannya,” kata dia.

Tanggal 9 Januari 2014, Denny Indrayana melaporkan dua fungsionaris PPI, Ma'mun Murod dan Tri Dianto, ke polisi atas pernyataan mereka yang menyebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas didampingi Wamen Denny.

Denny meminta Ma'mun dan Tri meminta maaf karena mengatakan informasi yang tidak benar. Ma'mun kemudian merilis pernyataan minta maaf. Namun Tri Dianto mengatakan tak akan minta maaf karena bukan dia yang melempar informasi itu pertama kali.

Anas Kaget Loyalisnya Dipanggil Mabes Polri


Salah satu loyalis Anas Urbaningrum yang juga fungsionaris ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto, diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 24 Februari 2014.

Tri diperiksa terkait laporan pecemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, Kamis 9 Februari 2014.

Sebelum diperiksa, Tri sempat mengunjungi Anas di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menunjukkan surat pemanggilan Nomor : S.pgl/327/II/2014/Dit Tipidum kepada Anas. "Anas kaget, dia bilang masa (laporan) itu diteruskan," kata Tri.

Meski demikian, Anas menyarankan loyalisnya agar tetap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Bahkan, Anas juga menyarankan agar Tri mengatakan sejelas-jelasnya dan apa adanya kepada penyidik mengenai kronologi pemberitaan itu.

Tri menjelaskan, orang pertama yang menyampaikan mengenai pertemuan diam-diam di Cikeas antara Denny dan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto itu adalah Ma'mun Murod. Pernyataannya hanya sebatas pengulangan apa yang disampaikan Ma'mun di KPK.

"Aneh kalau saya yang dipanggil, karena saya hanya mengulangi saja," kata Tri.

Siap jadi tersangka

Setelah adanya tudingan mengenai pertemuan diam-diam itu, Denny pun menyarankan agar Ma'mun dan Tri meminta maaf karena mengungkapkan informasi yang tidak benar.

Dia juga memberi waktu keduanya meminta maaf dalam 1x24 jam. Bila tidak, Denny akan melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menjawab ultimatum Denny itu, Ma'mun pun menyampaikan pernyataan minta maaf. Meski Ma'mun telah meminta maaf, namun Tri menolak melakukan hal yang sama.

"Saya menolak karena saya tidak bersalah. Kalau punya bukti, buat apa minta maaf. Dalam hal ini, saya hanya meneruskan pernyataan Ma'mun itu karena diminta oleh teman-teman (media) di Duren Sawit," kata Tri.

Kata Tri, Ma'mun memiliki bukti yang cukup kuat. Meskipun dia enggan membeberkan jenis bukti yang dimiliki Ma'mun.

Meski hanya dicecar sembilan pertanyaan, Tri mengaku siap kalau ditetapkan sebagai tersangka. "Mungkin sial bagi saya kalau jadi tersangka. Tapi saya tentunya siap. Namun saya yakin kalau polisi profesional," katanya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tri mengaku pernyataannya terkait pemberitaan adanya pertemuan diam-diam di Cikeas antara Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto.

Namun dia kembali menegaskan, ucapannya soal pertemuan itu hanya untuk penjelasan bukan menuding. "Penyidik menunjukkan mengenai bukti-bukti berupa rekaman CD dan pernyataan saya di media massa. Namun saya melakukan itu dengan alasan mengulangi pernyataan Ma'mun," kata Tri.

Loyalis Anas Klaim Punya Bukti Pertemuan Wakil KPK dan SBY


Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto, mengklaim bahwa rekannya, Ma'mun Murod, memiliki bukti atas informasi pertemuan diam-diam antara Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, pada Kamis 9 Januari 2014 lalu.

Tri tidak terima ikut dilaporkan Denny ke pihak kepolisian, karena menurutnya bukan dia yang pertama kali melontarkan informasi tersebut ke publik.

"Saya memang tidak tahu pasti (soal bukti), tapi mungkin ada laporan masyarakat mengenai hal itu dan Ma'mun memiliki bukti kuat soal Denny itu," ujar Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Tri Dianto saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Februari 2014.

Tri menilai laporan Denny terhadapnya aneh. Hal itu lantaran dia sama sekali tidak menuding sebagaimana yang dilaporkan Denny ke Bareskrim. Padahal, kata Tri orang pertama yang menyatakan mengenai pertemuan itu adalah Ma'mun.

"Harusnya Ma'mun yang diperiksa dan saya tidak bersalah, karena saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan Ma'mun," katanya.

Mengenai informasi keberadaan Denny dan Bambang di Cikeas yang disampaikan oleh Ma'mun, Tri menjelaskan bahwa dirinya saat itu berada di kediaman Anas di kawasan Duren Sawit. Saat itu, awak media yang berkumpul di depan rumah Anas menanyakan mengenai pertemuan diam-diam yang dilakukan Denny.

"Awalnya memang Ma'mun bicara di KPK soal Denny itu. Saya dan rekan-rekan wartawan sedang ada di Duren Sawit dan mereka meminta statement untuk kebutuhan berita. Intinya saya hanya mengulang statement Pak Ma'mun di KPK itu," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilaporkan oleh Denny, Murod dan Tri terancam dijerat KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tak hanya itu, kata Denny, pihak kepolisian juga menambahkan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/02/foto-kronologis-pengurus-ppi-tri-dianto.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment