Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[FOTO] DAFTAR ASET ANAS URBANINGRUM DI YOGYAKARTA Penyitaan Aset Anas Dilakukan KPK

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

DAFTAR ASET ANAS URBANINGRUM DI YOGYAKARTA Penyitaan Aset Anas Dilakukan KPK. Dua bangunan dan satu bidang tanah milik Kyai Atabiq yang diduga kuat terkait dengan pasal TPPU yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum oleh penyidik KPK hingga, Sabtu 8 Maret 2014 siang belum terlihat adanya penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK.

VIDEO ASET ANAS URBANINGRUM DI YOGYAKARTA Penyitaan Aset Anas Dilakukan KPK

Sebuah bangunan 4 lantai yang berada di Jalan D.I. Panjaitan No 35 masih tampak para pekerja bangunan yang sedang sibuk mengerjakan pekerjaannya.

"Saya tidak tahu bangunan ini untuk apa karena baru satu minggu bekerja," kata salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu sebuah lahan yang diperkirakan seluas 7000 meter persegi yang terletak di pertigaan Jogokaryan, Keluarahan Mantrijeron, Kota Yogyakarta tampak masih digunakan untuk parkir truk dan juga kegiatan olah raga basket. Bangunan yang diduga dibeli oleh Anas tersebut

Satu aset Anas lainnya yaitu berupa lahan dan sudah terdapat bangunan yang belum selesai dibungun yang berada selatan Kandang Menjangan tepatnya dibarat jalan masih belum tampak adanya penyegelan oleh KPK.

Kepala Dusun Krapyak Kulon, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Kunaini mengatakan pihaknya belum diminta KPK untuk menyaksikan penyegelan bangunan yang diduga milik Anas Urbaningrum.

"KPK memeng pernah ke Balai Desa untuk menanyakan aset milik Kyai Attabiq yang merupakan mertua Anas," ujarnya.

Menurutnya bangunan rumah yang berada di Jalan D.I. Panjaitan No 35 mulai dibangun satu tahun terakhir ini dan tanah diperluat dengan membeli tanah milik Mulyo Suwito yang tanahnya berdekatan dengan bangunan rumah 4 lantai tersebuit.

"Tanah itu berada di samping bangunan 4 tingkat sehingga akan semakin luas lagi bangunan 4 lantai yang luasnya sekitar 200 meter persegi," katanya.

KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Kerabat Anas Urbaningrum


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini telah menyita sejumlah aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Anas Urbaningrum. Beberapa aset yang disita itu milik sejumlah kerabat Anas.

Penyitaan berlangsung setelah KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu 5 Maret 2014.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan penyidik menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. "Dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali," ujar Johan.

Attabik Ali memimpin Pondok Pesantren Krapyak. Dia juga mertua Anas.

Selain itu, penyidik juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur. Terakhir, penyidik menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. "Tanah tersebut diketahui atas nama Dina AZ (anak dari Attabik Ali)," kata Johan.

Johan mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang.

Menurut Johan, penetapan tersangka Anas ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek lain.

Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/03/foto-daftar-aset-anas-urbaningrum-di.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

[FOTO] DAFTAR ASET ANAS URBANINGRUM DI YOGYAKARTA Penyitaan Aset Anas Dilakukan KPK

Posted by Berita Info Sehat, Published at 3:11 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment