[FOTO] PENYEBAB RUMAH PIPIK TERBAKAR Pelaku Pembakaran Rumah Pipik Istri Alhm Uje. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus kebakaran di kediaman almarhum Ustaz Jefry Al-Buchory (Uje) di Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2014 lalu. Saat insiden kebakaran itu, istri Uje, Pipik Dian Irawati juga kehilangan uang jutaan rupiah.
"Tersangka inisial IV telah kami amankan terkait kasus pencurian dan pembakaran di rumah korban (Pipik) beberapa waktu lalu," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.
Wahyu menjelaskan, pada hari Jumat 20 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 WIB, IV masuk ke dalam rumah melalui pintu pagar. Kemudian ia menuju ke dalam rumah. Dari situ, dengan menggunakan korek api gas, pelaku langsung membakar gorden jendela.
Setelah itu, pelaku langsung keluar melalui garasi. Sekitar satu jam kemudian, api membesar lantaran telah menyambar ke ruangan lain.
"Pelaku langsung coba ikut membantu memadamkan api dan mengeluarkan orang dari dalam rumah," kata Wahyu.
Bersamaan dengan itu, IV melihat sejumlah uang di atas meja dan memasukkan uang itu ke dalam gitar. Tak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Mengetahui uang dalam amplop hilang, Pipik langsung lapor polisi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Depok pada hari Sabtu 21 Juni 2014. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara," kata Wahyu.
Pipik Menemui Pelaku Pembakar Rumahnya
Istri almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori atau Uje, Pipik Dian Irawati mengaku tak menyimpan dendam kepada IV, pelaku yang telah membakar rumah dan mencuri uangnya. Pipik bahkan sempat menemui pelaku.
Diakui Pipik, ia terkejut saat mengetahui IV yang telah membakar kediamannya pada Jumat, 20 Juni 2014 lalu. Terlebih lagi, motif IV adalah sakit hati karena diminta ke luar dari rumah Pipik.
"Saya sempat mengobrol sama dia. Saya nanya sakit hati kenapa? Saya sendiri nggak gimana-gimana sama dia," kata Pipik saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2014.
Ditambahkan Pipik, selama ini, ia memperlakukan IV dengan baik. Ia juga selalu memperkenalkan IV kepada sahabat atau teman-teman Uje. Ia juga mengajari IV yang ingin belajar tentang Islam.
Namun, ia khawatir saat mendapat laporan soal perilaku IV. "Saya bilang saya minta dia pulang dulu, karena dia pernah memakai motor almarhum untuk ngebut-ngebut dan membawa Abizar," ujarnya.
Pipik tak mau memperpanjang kasus tersebut. Namun, IV akan tetap diproses secara hukum. Pipik pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Saya nggak mau melihat ke belakang. Saya nggak mau berburuk sangka dengan orang lain. Saya ingatkan dia untuk salat lima waktu," ujarnya.
Alasan Pipik Minta Pelaku Pembakaran Keluar dari Rumah
Markas Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan IV, sebagai tersangka pencurian dan pembakaran di kediaman almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori (Uje) di Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan. Diketahui, motif IV melakukan itu karena sakit hati.
IV sakit hati karena diminta Pipik untuk meninggalkan rumah tersebut. Diakui Pipik, IV memang sering datang ke rumahnya untuk belajar mengaji. IV ingin belajar agama Islam darinya.
Namun, ia tak pernah menyuruh pelaku tinggal di rumahnya. "Sejak dia tinggal di rumah, ada hal yang tidak mengenakkan. Dia suka bawa motor (almarhum Uje) dan membawa Abizar mengebut. Dia mengajarkan anak-anak main kartu," ujar Pipik saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2014.
Karena tingkah lakunya itu, sehari sebelum kejadian, Pipik meminta IV untuk pulang ke rumahnya. Ia memberi pelaku uang sebesar Rp100 ribu.
Diduga tak terima, pelaku langsung membakar rumah Pipik dengan menggunakan korek api gas. Saat ke lantai dua, pelaku bahkan mengambil uang sebesar Rp7 juta di dalam amplop yang berada di atas meja. Kemudian ia melarikan diri.
Mengetahui uang dalam amplop itu hilang, Pipik langsung lapor polisi. Kepolisian berhasil menangkap IV di kawasan Depok pada hari Sabtu 21 Juni 2014. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/06/foto-penyebab-rumah-pipik-terbakar.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment