PENGAKUAN ADE JUNAEDI AYAH ISTRI KE 7 EYANG SUBUR KEPADA POLDA Saksi Siap Jerat Eyang Subur. Ayah istri ke tujuh Eyang Subur, Ade Junaedi diperiksa Polda Metro Jaya terkait pelaporannya kepada Subur. Dari pemeriksaan itu pihaknya yakin bisa menjerat Subur.
"Saya minta supaya dikenakan pasal 332 dan 279, nah ini membuktikan bahwa izin yang dipegang istri ketujuh Subur itu tidak ada bukti izin orangtua," ungkap kuasa hukum Ade, Qhadar Faisal,
Ade sendiri kemudian menambahkan, kala itu dirinya memang pernah ke rumah Subur. Namun bukan untuk merestui pernikahan sang anak.
Saat itu Ade justru ingin menjemput Ani. Namun, menurutnya, kedatangan itu disalahartikan oleh Subur.
"Pada saat kedatangan saya ke sana itu jangan diartikan sebagai restu persetujuan atas pernikahannya. Justru kedatangan saya untuk menolong anak saya supaya keluar dari kenistaan ini," ungkap Ade.
Selain memeriksa Ade, Polda Metro Jaya juga memanggil Novi Oktara. Novi diperiksa terkait pengakuan dirinya telah diajak menikah oleh Subur sebanyak tiga kali.
"Sekitar 25 pertanyaan bahwa Novi merasa bahwa dirinya keluar dari Subur itu karena ada hal yang menyimpang dan tidak sesuai dengan syariat Islam," tutur pengacara Novi, Agus Setiawan.
Agus menuturkan, kliennya itu diajak menikah oleh Subur dengan dijadikan sebagai istri ke sembilan. "Novi diminta langsung untuk menjadi istri ke sembilan," tegasnya.
4 Saksi Berbeda Tuntutan Siap Jerat Eyang Subur
Polda Metro Jaya dijadwalkan akan kembali melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi terkait laporan terhadap Eyang Subur, Senin (13/5/2013). Empat saksi dengan tuntutan berbeda rencananya akan dihadirkan.
"Nanti itu akan diperiksa Ade Junaedi, orangtua dari Ani. Itu terkait laporan adanya perkawinan yang bertentangan dengan undang-undang pidana," ungkap kuasa hukum Adi Bing Slamet Cs, Fahmi Bachmid.
Selain itu, Novi Oktaria juga rencananya akan dihadirkan sebagai saksi yang mengaku telah dilamar tiga kali oleh Subur. Tak hanya itu, istri dari Adi Bing Slamet juga akan memperkuat tudingan Subur melakukan tindak pidana penistaan agama.
"Mantan istri Arya Wiguna yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain tentang penggelapan asal-usul pernikahan, nanti juga akan diperiksa Novi Oktara yang dulu pernah dilamar Subur tiga kali. Ada juga Nurjannah, istri Adi sebagai saksi laporan Adi atas dugaan tindak pidana penistaan agama," tuturnya.
Fahmi rencananya akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Ia berharap pihak kepolisian bertindak cepat terkait kasus tersebut dengan memanggil paksa Subur.
"Kami berharap segera Subur dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Apabila dipanggil nggak juga mau datang, segera lakukan upaya paksa untuk dibawa," tegasnya.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment