Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

DJOKO SUSILO DIVONIS 10 TAHUN PENJARA KASUS KORUPSI PENCUCIAN UANG Djoko Susilo Di Bui Masih Terima Gaji

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

VIDEO DJOKO SUSILO DIVONIS 10 TAHUN PENJARA Djoko Susilo Di Bui Masih Terima GajiDJOKO SUSILO DIVONIS 10 TAHUN PENJARA KASUS KORUPSI PENCUCIAN UANG Djoko Susilo Di Bui Masih Terima Gaji. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 3 September 2013. Jenderal Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang.

Majelis yang dipimpin Hakim Suhartoyo itu menyatakan, terdakwa Djoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan driving simulator tahun anggaran 2010-2011 telah memerintahkan kepada panitia lelang proyek driving simulator untuk roda dua dan roda empat menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana proyek tersebut, dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.

"Terdakwa memanggil Teddy Rusmawan (Ketua Panitia Lelang) ke ruang kerja terdakwa yang sudah ada Budi Susanto (Direktur PT CMMA). Terdakwa sampaikan ke Teddy bahwa pengadaan simulator dikerjakan oleh Budi Susanto. Dan dijawab Teddy 'iya Pak'," kata Hakim Angota Ugo.

Kemudian Teddy Rusmawan bersama panitia lelang lainnya mulai menyusun proyek pengadaan driving simulator dan melakukan studi banding alat tersebut ke Singapura. Sepulang dari Singapura, Budi Susanto bersama panitia lelang--atas sepengetahuan Djoko--membuat harga perkiraan sementara (HPS) driving simulator dan menyepakati harga untuk driving simulator roda dua sebesar Rp80 juta per unit, dan driving simulator roda empat sebesar Rp260 juta.

"Harga tersebut dinaikkan. Seperti harga komponen dinaikkan lebih tinggi dari yang sebenarnya. Kemudian komponen yang tidak ada, dibuat seolah-olah ada," papar hakim.

Dalam mengerjakan proyek simulator, PT CMMA ternyata tidak mengerjakan sendiri, melainkan mensubkontrakkan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia. PT CMMA membeli simulator roda dua dengan harga per unitnya Rp42,8 juta sebanyak 700 unit dengan total mencapai Rp29,960 miliar. Sedangkan untuk simulator roda empat per unit seharga Rp80 juta sebanyak 556 unit dengan total Rp44,484 miliar.

Atas perbuatan itu, terdakwa Djoko mendapat keuntungan dari proyek simulator SIM senilai Rp32 miliar. Uang tersebut diterima Djoko dari Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto karena telah membantu perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek simulator SIM.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama Budi Susanto untuk memerintahkan panitia pengadaan untuk menyusun HPS dengan menaikan harga melanggar Perpres RI No 54 tahun 2010. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi," ujar Hakim Ugo.

Dalam paparannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sebesar Rp32 miliar dari Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Di samping itu, perbuatan terdakwa juga telah memenuhi unsur kerugian negara dengan cara melakukan penggelembungan harga proyek simulator SIM. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar Rp121,3 miliar pada proyek ini.

Terbukti Mencuci Uang

Selain tindak pidana korupsi, majelis hakim juga menyatakan Jenderal Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam kurun waktu 2003 hingga 2010, terdakwa Djoko Susilo terbukti membelanjakan, membeli, atau mengubah bentuk harta kekayaan berupa SPBU, aset properti, tanah, kendaraan bermotor dan uang yang diatasnamakan orang lain, setelah dijumlahkan mencapai Rp54,625,540,129 dan US$60 ribu

Majelis menganggap, harta kekayaan yang dimiliki terdakwa dalam kurun waktu tersebut tidak wajar. Sebab, harta tersebut jika dibandingkan dengan gaji terdakwa sebagai anggota Polri selama kurun waktu itu setelah dijumlahkan sekitar Rp 407 juta. Sementara pendapatan di luar gaji yang dilaporkan ke KPK pada 22 Juli 2010 seluruhnya mencapai Rp1,2 miliar.

"Dari fakta tersebut jumlah harta kekayaan yang dimiliki terdakwa adalah tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Maka patut diduga harta tersebut berasal dari tindak pidana," tutur hakim yang juga menjerat Djoko dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap aset terdakwa senilai Rp54,625,540,129 dan US$60 ribu, majelis menyatakan dirampas untuk negara.

Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama pengabdian memiliki prestasi dan penghargaan dari pemerintah.

Divonis 10 Tahun Bui, Djoko Susilo Masih Terima Gaji


Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Oegroseno memastikan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo masih terima gaji meski sudah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Gaji itu, menurut Oegroseno, tetap diberikan proses hukum yang menjerat Djoko Susilo belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meskipun, Djoko sudah dihukum 10 tahun bui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

"(Gaji itu) hak yang bersangkutan. Kalau terpidana kan kalau sudah terhukum. Dia (Djoko) masih bisa banding, kasasi, PK dan seterusnya. Ya sampai inkracht belum diberhentikan," kata Oegroseno di Gedung DPR.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek alat simulator SIM tahun anggaran 2010-2011.

Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana dalam kurun waktu 2003-2010 sebesar Rp54.625.540.129 (Rp54,6 miliar) dan US$60 ribu.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/09/djoko-susilo-divonis-10-tahun-penjara.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

DJOKO SUSILO DIVONIS 10 TAHUN PENJARA KASUS KORUPSI PENCUCIAN UANG Djoko Susilo Di Bui Masih Terima Gaji

Posted by Berita Info Sehat, Published at 7:43 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment