SYARAT LULUS UJIAN NASIONAL Syarat Penentuan UN. Ujian nasional (UN) diputuskan tetap dilaksanakan. Untuk dapat lulus UN pun ada beberapa syarat penentuan yang telah ditetapkan dalam Konvensi UN. Seperti tertuang dalam kesimpulan hasil UN di Gedung Kemendikbud, Jumat (27/9), ada tujuh poin yang disepakati dalam syarat penentuan UN.
Pertama, kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Di mana komposisi nilai sekolah terdiri dari 70% nilai rapor, dan 30% ujian sekolah.
Kedua, batas kelulusan dari tahun ke tahun akan dinaikkan secara bertahap.
Ketiga, nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara online.
Keempat, untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan seperti, UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi. Untuk itu setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur. Rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu.
Kelima, untuk UN yang lebih kredibel dan reliabel, dikembangkan roadmap yang secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek.
Keenam, dalam menentukan intevensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
Ketujuh, untuk menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment