ALASAN KOMISI IX DPR DUKUNG PENANGGUHAN PENAHANAN DR AYU CS Kasus Kriminalisasi Dokter. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu), mengatakan, komisinya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ketua umum IDI dan ketua umum POGI, pada 21 November 2013, guna menyikapi proses hukum terhadap tiga dokter kandungan yang dikriminalisasi, masing-masing Dewa Ayu Sasiary SpOG, Hendy Siagian SpOG, dan Hendry Simanjuntak SpOG.
"Dalam rapat tersebut, disimpulkan, bahwa Komisi IX DPR RI mendukung permohonan penundaan eksekusi hukuman dr Dewa Ayu Sasiary SpOG, dr Hendy Siagian SpOG, dan dr Hendry Simanjuntak SpOG, yang diajukan Menteri Kesehatan RI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada Jaksa Agung," kata Noriyu di Jakarta, Rabu (27/11).
Selain itu, imbuh politisi dari Fraksi Demokrat ini, Komisi IX juga memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar memutus seadil-adilnya atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ketiga dokter tersebut, serta mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada.
Namun, belum sampai dukungan Komisi IX terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap dokter Dewa Ayu dikabulkan, Noriyu mengaku sangat terkejut dengan berita terakhir yang mengabarkan, bahwa dokter Hendrik Simanjuntak pun telah dijemput di Sumatera Utara oleh tim Kejaksaan Negeri Manado dan akan segera dieksekusi.
"Saya meminta kepada kita semua, untuk berpikir secara jernih dan mengutamakan keadilan bagi semua pihak. Tanpa bermaksud menyampuri masalah hukum, tetapi saya berharap agar tidak ada arogansi dari penegak hukum yang bisa berbahaya bagi penyediaan layanan kesehatan di Indonesia," ungkap Noriyu.
Pasalnya, imbuh dokter spesialis kejiwaan ini, dokter pun memerlukan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tidak terus-menerus dituntut berkewajiban, tetapi diinjak-injak haknya. "Saya sudah menandatangani surat kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan Rakergab Komisi III dan Komisi IX, sesuai hasil kesimpulan rapat komisi IX," pungkasnya.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment