[FOTO] KRONOLOGIS PENYEBAB MEGAWATI DIPERIKSA KPK KASUS SK BLBI Tanggapan Jokowi Atas Kasus Megawati 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Likuiditas Bank Indonesia (SK BLBI). Termasuk memeriksa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjungan Megawati Soekarnoputri.
"Saya tidak mau komentar yang membuat suasana panas," kata Joko Widodo usai melakukan pertemuan tertutup di Jalan Subang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2014.
Ketika ditanya apakah Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mengusut tuntas mega skandal BLBI jika berhasil memenangi pertarungan Pemilihan Presiden 2014?
"Nanti setelah tanggal 22 Juli kita bicara. Setelah tanggal 22 Juli baru saya ngomong," jawab Joko.
Saat ini Joko Widodo akan berkonsentrasi supaya tidak terpancing dengan hal-hal yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan. Dia ingin mendinginkan suasana jelang pengumuman resmi KPU 22 Juli nanti.
"Sekarang kami hanya ingin bicara yang dingin-dingin saja kita bicara yang empuk-empuk saja," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus itu, hingga saat ini masih berstatus penyelidikan. "Baru saja saya panggil penyelidiknya. Dalam waktu dekat, saya minta habis Lebaran sudah harus ekspose. Sudah lama itu," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat 11 Juli 2014.
Abraham mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasus BLBI. Dia berharap kasus ini bisa dituntaskan sebelum masa jabatan para pimpinan KPK berakhir.
"Karena tidak ada jaminan kalau kami selesai, pimpinan terpilih punya respons seperti kami, punya will seperti kami. Makanya, kami percepat semua," ujarnya.
Saat disinggung, apakah KPK akan meminta keterangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Presiden ketika kasus itu muncul, Abraham mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan.
"Kami bakal panggil. Kami engga masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu. Karena, KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekoniam, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.
SKL BLBI dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Namun, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal, beberapa pihak sudah mengantongi SKL dan menerima release and discharge dari pemerintah.
Audit BPK menyebutkan Rp144,5 triliun dikeluarkan kepada 48 bank umum nasional dengan kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun. Sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ada penyimpangan Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI dan menyimpulkan Rp53,4 triliun terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Sementara itu, penerima dana SKL BLBI tercatat masuk ke berbagai pihak, mulai pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, kemudian Salim Grup (utangnya Rp50 triliun). Namun, aset yang diserahkan Salim Grup hanya bernilai Rp30 triliun.
Lalu, Lidia Muchtar (Bank Tamara Rp189,039 miliar), Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa Rp790,557 miliar), Omar Putihrai (Bank Tamara Rp159,1 miliar), Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp155,72 miliar), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat Rp577,812 miliar), James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp303 miliar), serta Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian Rp424,65 miliar).
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/07/foto-kronologis-penyebab-megawati.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment