Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[FOTO] KRONOLOGIS JAKSA PRAYA DITANGKAP KPK DI HOTEL LOMBOK NTB 2013 Detik-Detik KPK Bekuk Jaksa dan Pengusaha Ditangkap Di Hotel Lombok

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

[FOTO] KRONOLOGIS JAKSA PRAYA DITANGKAP KPK DI HOTEL LOMBOK NTB 2013 Detik-Detik KPK Bekuk Jaksa dan Pengusaha Ditangkap Di Hotel Lombok. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial SUB, sempat menangis saat dibekuk penyidik di sebuah hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 14 Desember 2013 lalu.

VIDEO KRONOLOGIS JAKSA PRAYA DITANGKAP KPK DI HOTEL LOMBOK NTB 2013 Detik-Detik KPK Bekuk Jaksa dan Pengusaha Ditangkap Di Hotel Lombok

"Dia nangis saat dibawa," ujar salah satu petugas KPK yang tak mau disebutkan namanya, Minggu, 15 Desember 2013.

Dari informasi yang dihimpun, SUB dibekuk seusai menerima uang dalam bentuk dollar senilai 16.400 dollar AS atau setara dengan Rp190 juta dan uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp23 juta.

Penangkapan SUB dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB, sekitar pukul 19.15 WITA atau pukul 18.15 WIB. "Ditangkap sedang berduaan bersama seorang perempuan di dalam kamar," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pun juga tak menyangkal bahwa dibekuk bersama seorang perempuan. "Benar di dalam kamar. Tapi apa yang sedang dilakukan bukan untuk konsumsi publik," tutur Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa kasus ini diduga bukan hanya melibatkan kedua oknum tersebut. KPK, kata dia, saat ini sedang terus mendalami kasus tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaaan dilakukan apakah ada kaitan lain dengan yang lainnya, itu masih didalami dalam proses pemeriksaan penyidikan," ujarnya.

Jaksa dan Pengusaha Ditangkap Di Hotel, Ada Uang Ratusan Juta


KPK menangkap tangan seorang oknum jaksa dari kejaksaan negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, dan seorang pengusaha wanita pada Sabtu malam kemarin. Keduanya ditangkap tangan di sebuah hotel di Lombok dengan uang senilai ratusan juta rupiah.

Wakil Ketua KPK bidang penindakan Bambang Widjojanto dalam pengungkapan kronologisnya mengatakan bahwa keduanya ditangkap pukul 19.15 WITA, Sabtu 14 Desember 2013. Oknum kejaksaan tersebut berinisial SUB, kepala Kejaksaan Negeri Praya, dan seorang pengusaha swasta berinisial LAR.

"Apa yang sedang dilakukan di sebuah hotel, sebaiknya tidak untuk konsumsi publik," kata Bambang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan penyuapan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Juga disita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah. Dalam dolar pecahan US$100 total jumlahnya US$16.400 (Rp190 juta) dan Rp23 juta.

Dalam pemeriksaan 1x24 jam, tim penyidik KPK menemukan bukti yang cukup telah terjadi korupsi dan pemberian suap atau hadiah dari LAR kepada SUB.

"LAR diduga menerima suap atas pengurusan perkara tindakan pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah," lanjut Bambang.

Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat. Bambang mengatakan bahwa kontrol publik sangat penting sebagai bagian membangun proses penegakan hukum yang lebih baik.

"Tidak ada lagi tempat bagi oknum, siapapun, termasuk penegak hukum dan KPK, bila kedapatan diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Penangkapan Jaksa di NTB Berdasarkan Laporan Masyarakat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang terkait dugaan suap di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu malam 14 Desember 2014.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Minggu 15 Desember 2013, menjelaskan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ini berdasarkan laporan masyarakat. "Iya, itu ada laporan dari masyarakat," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Saat ini, Johan melanjutkan, KPK sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang yang tertangkap itu.

"Masih menjalankan pemeriksaan secara intensif 1x 24 jam, saat ini belum ada status," kata Johan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, salah seorang yang berhasil ditangkap KPK itu merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Praya berinisial S. Sementara satu orang lainnya diketahui seorang wanita yang disebut-sebut berprofesi pengusaha.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sang Ketut Madita, saat dihubungi membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, telah ditangkap pada Sabtu malam.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Kepala Seksi Intel, yang bersangkutan ditangkap di Sengigi semalam," ujar Madita.

Menurut Madita, S sempat ditahan di Polres Mataram hingga Minggu pagi. "Setelah itu paginya diterbangkan ke Jakarta," kata Madita.

Kejaksaan Tak Akan Campuri Proses Hukum Jaksa Nakal


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudrajat membenarkan penangkapan terhadap oknum jaksa Praya, NTB, adalah hasil koordinasi antara KPK dan Kejaksaan.

"Hal ini adalah upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pembenahan oknum jaksa yang masih melakukan pelanggaran," kata Adjat dalam konferensi pers di gedung KPK hari ini, Minggu 15 Desember 2013.

Dalam pernyataannya tersebut, Adjat membenarkan bahwa tersangka SUB adalah kepala kejaksaan negeri Praya, NTB. Dia menegaskan, pihak kejaksaan menghormati proses hukum tersangka dan tidak akan mencampurinya.

"Kejaksaan menghormati dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum kepada oknum Kejari Praya," ujarnya.

SUB ditangkap tangan kemarin malam sebuah hotel di Lombok, NTB, bersama seorang pengusaha wanita berinisial LAR. Diduga, SUB menerima suap untuk kasus pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.

KPK dalam operasi tersebut juga menyita uang dolar dan rupiah senilai lebih dari Rp200 juta. Adjat mengatakan bahwa penangkapan SUB menjadi peringatan untuk seluruh anggota kejaksaan untuk tidak melakukan suap.

"Ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan dan efektif menimbulkan efek jera. Terlebih bapak jaksa agung sudah setiap waktu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga diri dan institusi," kata Adjat.

Kepada SUB, kejaksaan akan memberikan sanksi kepegawaian, dan disiplin PNS yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

"Selama yang bersangkutan diperiksa, maka akan diberhentikan sementara. Gajinya tidak dibayarkan. Nanti dia akan diberhentikan tetap, setelah ada putusan hakim yang punya kekuatan hukum," kata Adjat.

Terlibat Suap, KPK Tingkatkan Status Jaksa NTB


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, di kantornya mengungkapkan, dalam penangkapan SUB alias Subri Kepala Kejaksaan Tinggi Praya dan Lusita Ani Razak alias LAR yang diduga pengusaha swasta, ditemukan sejumlah uang dengan pecahan dolar dan rupiah dalam operasi tangkap tangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di kantornya, Minggu 15 Desember 2013, Bambang mengatakan, barang bukti uang yang ditemukan adalah 164 lembar uang pecahan US$100 setara Rp 190 juta dan berbagai pecahan uang rupiah sebesar Rp 23 juta.

"SUB adalah oknum Kejari Praya, sementara LAR seorang yang memberikan suap, terkait tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah dimana ada seseorang yang dinyatakan terdakwa," ungkapnya.

Uang tersebut ditemukan di dalam dua tas kecil yang ikut dibawa KPK dalam oeprasi tangkap tangan tersebut. "Satu tas kecil kulit kular, satu lagi keliatannya Louis Vuitton," kata Bambang.

KPK menurutnya telah melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap kedua oknum tersebut dan menyepakati untuk menaikan status terdakwa untuk segera dilakukan penyidikan.

"Disepakati 2 orang yang ditangkap kemarin kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya akan dikeluarkan sore ini surat perintah penyidikan," ujarnya.

Dirinya mengatakan kedua oknum tersebut digrebek dalam satu kamar di hotel kecil di daerah Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini merupakan bentuk koordinasi bersama antara KPK dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Saat ini KPK sedang mendalami kasus tersebut dan ada dugaan kasus ini tidak hanya melibatkan kedua oknum itu. "Tim kami sebagian masih ada yang masih disana untuk menyelesaikan pemeriksaan," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Intelejen, Kejaksaan Agung, Ajat Sudrajat dalam kesempatan yang sama menegaskan, pihaknya tidak akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalankan kepada KPK.

"Ini untuk internal jadi peringatan dan diharapkan efektif menjadi efek jera,jaksa agung terus menginmstruksikan untuk jaga diri, bahwa sikap dan prilaku aparat kejaksaan tidak hanya mempengaruhi citra sendiri tapi instansi dan keluarga," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan, menurutnya, Subri saat ini telah diberhentikan dari jabatannya untuk melakukan proses hukum kasus tersebut. "Kami melakukan disiplin PNS dan bisa saja dilakukan pemeberhentian dengan tidak hormat," kata dia.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/12/foto-kronologis-jaksa-praya-ditangkap.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment