ISI PERATURAN PNS DKI JAKARTA DILARANG BAWA MOBIL PRIBADI Ketentuan PNS Larang Bawa Mobil Pribadi. DKI Jakarta akan menerapkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap hari Jumat pada awal bulan.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta menyatakan pemberlakukan aturan tersebut mulai Jumat, 3 Januari 2014, belum diputuskan.
"Siang ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok," katanya, di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sejatinya, ketentuan ini telah dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan ditandatangani tanggal 30 Desember 2013.
Dalam ketentuan tersebut menyebutkan seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional.
Jokowi berharap dengan adanya ketentuan ini, seluruh PNS DKI bisa naik angkutan kota. Karenanya, aturan satu bulan sekali tersebut bisa berubah menjadi satu minggu sekali.
"Kan mulai dari sebulan sekali, setelah itu sebulan empat kali, itu lanjut ke setiap hari. Mestinya memang seperti itu kan," katanya.
Jokowi rencananya akan menerapkan peraturan tersebut mulai 3 Januari 2014 besok. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
"Bagi PNS yang melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Jokowi.
Meski begitu, kebijakan ini dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, kendaraan penanggulangan bencana, mobil Satpol PP, truk penyiraman tanaman, truk pengangkut sampah, pengangkut air kotor, mobil perpustakaan keliling, kendaraan operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
PNS DKI Dilarang Bawa Kendaraan Saban Jumat
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013, Jokowi melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membawa kendaraan saban Jumat setiap awal bulan.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," demikian bunyi intruksi tersebut.
Namun, dalam Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 itu, ada pengeculian bagi ambulan, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Dalam instruksi juga disebutkan, jika ada PNS melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/01/isi-peraturan-pns-dki-jakarta-dilarang.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment