DAFTAR HARGA TILANG PELANGGAR LALU LINTAS Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas Disampaikan DivHumas Polri. Sejumlah pemotor kerap ditilang karena melakukan pelanggaran. Mulai dari tak punya SIM sampai tak pakai helm. Denda yang diberikan bagi para pelanggar itu cukup besar.
Berikut daftar harga tilang yang disampaikan DivHumas Polri:
1. Kelengkapan teknis, spion dan lampu utama dikenai denda Rp 250 ribu
2. Melanggar rambu dan marka jalan dikenai denda Rp 500 ribu
3. Tidak bisa menunjukkan STNK dikenai denda Rp 500 ribu
4. Tidak bisa menunjukkan SIM dikenai denda Rp 250 ribu
5. Tidak memili SIM dikenai denda Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak menyala di siang hari dikenai denda Rp 100 ribu
7. Tidak memakai helm standar dikenai denda Rp 250 ribu
8. Mengemudi tidak konsentrasi, pakai HP Rp 50 ribu
Denda yang disebut di atas cukup besar. Tapi apakah para pemotor akan tetap melanggar?
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/04/daftar-harga-tilang-pelanggar-lalu.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment