GRATIS BIAYA AKTA PENDIRIAN KOPERASI Syarat Mendirikan Koperasi UKM. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM) akan memberikan kemudahan pendirian koperasi bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Kementerian bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggratiskan biaya akta pendirian koperasi. Biaya akta pendirian ditanggung pemerintah.
Selama ini, usaha mikro masih mengalami kesulitan mendapatkan kredit dari bank karena tidak bankable (memenuhi persyaratan perkreditan/ pembiayaan dari bank) akibat tidak ada badan hukum. Dengan koperasi yang sudah berbadan hukum, bisa dilakukan channeling (pola pemberian kredit melalui lembaga/perusahaan untuk disalurkan kembali kepada debitur) dari koperasi dan koperasi yang akan memberikan bantuan ke usaha mikro.
Upaya itu juga dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus memulihkan tata kelola koperasi di Tanah Air. "Saat ini sekitar 40 persen koperasi di Indonesia tidak beroperasi secara produktif," kata Menteri.
Menurut data di Kementerian Koperasi dan UKM, per 30 Juni 2014, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 206.288. Sebanyak 144.839 koperasi beroperasi aktif. Sisanya, yakni 61.449, tidak aktif. Sedangkan jumlah UKM di seluruh Indonesia sebanyak 56 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, A. Mudjib Afan, mengatakan bahwa di Jawa Timur ada 6,8 juta UMKM. Sebanyak 90 persen di antaranya adalah usaha mikro.
"Usaha menengah didorong untuk ekspor sedangkan yang mikro dan kecil akan terus kami dampingi agar naik level," ujar Mudjib.
Dia juga meminta usaha mikro dipermudah dalam pengurusan badan hukum menjadi CV atau UD. "Kalau perlu digratiskan. Kami juga sudah menyiapkan 1.000 badan hukum se-Jatim dengan dana APBD," kata Mudjib.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/12/gratis-biaya-akta-pendirian-koperasi.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment