PDIP ADRIANSYAH DITETAPKAN TERSANGKA Penyebab Alasan KPK Tetapkan Politikus PDIP Adriansyah Tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan setelah Adriansyah menjalani pemeriksaan secara intensif usai ditangkap KPK di sebuah hotel di Sanur, Bali, Kamis malam kemarin.
Adriansyah saat ini merupakan anggota Komisi IV DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan bukti permulaan, Johan mengatakan, Adriansyah berinteraksi dengan seorang pengusaha berinisial AH, dan Adriansyah diduga menerima imbalan untuk kepentingan PT MMS atau grup usahanya di wilayah kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan.
Adriansyah diduga melanggar pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 21 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara AH seorang pengusaha dari PT Mitra Maju Sukses diduga melanggar pasal 5 ayat 1b atau pasal 13 UU No 31 tahun 99 diubah 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah pemeriksaan selesai, kata Johan, maka keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari. "Tempatnya, belum ada informasi," kata dia.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2015/04/pdip-adriansyah-ditetapkan-tersangka.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment