Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

VIDEO FATWA MUI KASUS EYANG SUBUR 2013 MUI UMUMKAN FATWA TENTANG EYANG SUBUR HARUS TOBAT DAN CERAIKAN 4 ISTRINYA

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

YOUTUBE FATWA MUI KASUS EYANG SUBUR 2013 MUI UMUMKAN FATWA TENTANG EYANG SUBUR HARUS TOBAT DAN CERAIKAN 4 ISTRINYAVIDEO FATWA MUI KASUS EYANG SUBUR 2013 MUI UMUMKAN FATWA TENTANG EYANG SUBUR HARUS TOBAT DAN CERAIKAN 4 ISTRINYA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Eyang Subur, Senin (22/4/2013) siang tadi. Dalam fatwanya, MUI menyebut ajaran Subur memang menyimpang meski tak menyebut sesat.

MUI juga meminta Subur untuk segera bertobat. Selain itu, MUI meminta Subur agar menceraikan empat istrinya karena melanggar syariat Islam. Pihak Subur pun mengaku siap untuk segera bertobat.

"Eyang Subur menerima apa yang direkomendasikan MUI untuk melakukan pertobatan. Malam ini pun akan tobat," kata pengacara Subur, Ramdan Alamsyah ditemui di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Selain itu, Ramdan mengatakan, kliennya juga menerima permintaan MUI agar kliennya segera menceraikan empat istrinya. Termasuk istri Subur yang kakak-beradik.

Namun, pihaknya meminta waktu karena harus menghubungi Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas atau yang akrab disapa Habib Selon. Ramdan merasa, Selon memang pas untuk pembimbing Subur untuk persoalan perceraian empat istrinya itu.

"Sejak awal kita siap menceraikan atau melepaskan istri Eyang yang nomor lima sampai seterusnya. Eyang Subur siap menceraikan istri yang lebih dari empat," katanya.

"Saya akan hubungi FPI dan kita minta habib Selon lakukan bimbingan. Itu karena atas saran habib Selon pada 1 April yang meminta (Subur) untuk menceraikan istri Eyang yang adik-kakak itu," tukas Ramdan.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/video-fatwa-mui-kasus-eyang-subur-2013.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

1 comments: