POLITISI PPP DAN PKS PROTES HP DISADAP KPK Tujuan Penyadapan HP Kepada Politisi. Beberapa anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, memanfaatkan kesempatan untuk protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi anti rasuah itu, Kamis 27 Juni 2013. Mereka, memprotes kepada Pimpinan KPK soal penyadapan yang dilakukan.
Pimpinan KPK yang hadir adalah Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengaku sedang disadap oleh KPK. Yani mengaku mendapat informasi akurat bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyadapan di telepon seluler pribadinya. Atas hal itu, dia pun mempertanyakan alasannya kepada pimpinan KPK.
"Penyadapan kan diatur SOP, saya dapat informasi telepon saya disadap, apa salah saya, saya disadap, apa ada langkah-langkah melakukan korupsi?" kata Yani dalam rapat itu.
Dengan tindakan ini, kata Yani, dirinya merasa bahwa kehidupan pribadinya telah dilanggar oleh KPK. Sebab, dia sama sekali merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. "Hak saya sudah terampas sedemikian rupa, sejauh mana pengawasan yang dilakukan pimpinan KPK (soal penyadapan)?" kata dia.
Politikus PPP ini mempertanyakan juga tentang tugas dan fungsi KPK yang benar-benar memberantas korupsi atau hanya menargetkan orang-orang tertentu.
"Untung saya enggak banyak istri, serius betul ini penyadapan ini, kok saya disebut-sebut, apa salah saya? Apa saya menjadi musuh besar KPK? Ranking Ahmad Yani sudah turun, sekarang rankingnya Fahri (Hamzah/politisi PKS) naik. Ini memberantas korupsi atau membidik orang per orang?" kata dia.
Hal yang sama, juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Alhabsy. Politisi PKS ini, juga merasa dirinya disadap oleh KPK. Dia juga memprotes penyadapan itu karena telah mengganggu kehidupan sosialnya.
"Sampai-sampai teman saya bilang: jangan telpon Aboe Bakar, nanti disadap. Sampai saya marah-marah kepada istri, KPK juga tahu. Sampai ada yang bilang, orang PKS kok marah-marah ke istri. Ya pada saat disadap saya sedang marah ke istri, waktu disayang-sayang, tidak (disadap)," kata Aboe.
Menurut dia, penyadapan itu sebenarnya bukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tapi sebuah jebakan. "Benar kata Fahri Hamzah, di Al-Quran menyadap itu tidak diperbolehkan. Al-Quran itu mendasar pak," kata dia.
Sebelum Aboe Bakar menyampaikan unek-uneknya, Fahri Hamzah, yang juga anggota Komisi III itu, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi melalui cara penyadapan adalah cara yang salah.
"Jangan ambil jalan pintas. Jangan bilang apa-apa itu penyadapan dipakai, apa dasarnya," kata Fahri.
Fahri pun menyatakan siap menjadi konsultan hukum KPK. Fahri sesumbar dirinya bisa mengajari KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa melakukan penyadapan. Fahri menuding KPK telah melakukan dosa besar dengan melakukan penyadapan.
"Di dalam Al-Quran ini dosa besar. Saya punya dalilnya yaitu Al-Hujurat ayat 12. Jangan pikir saya nggak bisa baca Al-Quran, saya bacakan," kata Fahri. Fahri pun melanjutkan perkataannya dengan memaca surat Al-Hujurat ayat 12.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment