[VIDEO] CCTV GATOT TERLIBAT PEMBUNUHAN HOLLY ANGELA HAYU Gatot Supiartono Resmi Ditahan Kasus Pembunuhan Holly Istri Sirinya. Sekitar pukul 19.45 WIB, pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, resmi ditahan pihak di Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya, Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Senin malam 30 September 2013.
"Malam ini dia resmi ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Kompol Antonius Agus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Oktober 2013.
Usai diperiksa oleh penyidik unit kejahatan dan kekerasan selama sembilan jam, Gatot keluar ditemani oleh para penyidik dan pengacaranya Afrian Bondjol. Dia diam seribu bahasa ketika sekumpulan wartawan melontarkan pertanyaan seputar keterkaitannya dalam kasus pembunuhan Holly.
Kemarin sekitar pukul 20.00, status Gatot dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ketika ditetapkan menjadi tersangka, Gatot tidak segera ditahan dibalik jeruji. Dia hanya menandatangi surat penangkapan yang diberikan pihak kepolisian. Dia diinapkan di sebuah ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sebelumnya tersebar foto-foto pernikahan Gatot dan Holly dirilis Polda Metro Jaya, Kamis 17 Oktober 2013. Namun, melalui pengacaranya, Afrian Bondjol, membantah salah satu foto yang dirilis polisi. "Itu bukan foto pernikahan Gatot dan Holly" ujarnya.
Dari beberapa foto yang dirilis polisi, salah satunya menampilkan Gatot dengan Holly yang mengenakan busana pengantin tengah berpose di pelaminan. "Foto itu diambil ketika mereka menjadi panitia di salah satu pernikahan rekan Holly," kata Afrian.
Bukti Keterlibatan Gatot dalam Pembunuhan Holly
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang kuat untuk menjerat mantan Auditor Utama BPK, Gatot Supiartono, sebagai tersangka.
"Bukti yang meyakinkan penyidik terkait keterlibatannya, yang paling utama adalah kartu masuk beserta kunci duplikat (palsu) dan motif pembunuhan," ungkap Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2013.
Rikwanto menjelaskan, untuk kartu masuk ke lantai sembilan apartemen itu hanya dimiliki oleh masing-masing penghuni. Holly misalnya, dia hanya memiliki akses untuk membuka lift dan menuju ke lantai sembilan saja, tak bisa ke lantai lain.
Sementara itu penyidik juga telah mengetahui asal muasal kunci kamar Holly yang sempat diduplikat oleh pelaku.
"Kunci duplikat itu sudah diketahui siapa yang memesan dan dibuat di mana. Itu pun saat ini masih kami dalami kembali ke para tersangka,"
Gatot Ajukan Penangguhan
Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum agar kliennya bisa diberikan penangguhan penahanan.
"Penangguhan tentunya akan diajukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Afrian.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata dia, penyidik akan kembali mendalami keterkaitan Gatot dengan para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Ada pula pertanyaan tentang riwayat keluarga dan pendidikan Gatot. Namun (materi dari) hasil pemeriksaan nanti tak dapat saya jelaskan secara gamblang," katanya.
Melanggar Tiga UU Kepegawaian, Status Gatot di BPK Terancam
Salah satu auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supriantono menjadi salah satu tersangka pembunuhan istri mudanya, Holly Anggela Hayu. Pembunuhan Holly terjadi di Apartemen Kalibata City, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kamis 17 Oktober 2013, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan menyebutkan apabila Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dari BPK sendiri akan mengenakan tiga undang-undang kepegawaian kepada Gatot karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disampaikan Hendar, tiga undang-undang yang akan menjerat Gatot itu adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 1984 dan dan undang-undang nomor 43 tahun 1999. Tentang undang-undang pokok kepegawaian. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 66 yang mengatur tentang pemberhentian sementara jabatan pegawai negeri.
"Mengacu pada perundangan tersebut dilakukan tindakan oleh pejabat pembina kepengawaian adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri," kata Hendar di kantor BPK.
Disampaikan Hendar, pemberhentian sementara dari jabatan negeri itu diambil atau dilakukan oleh BPK setelah menerima surat secara resmi tentang Gatot jadi tersangka termasuk juga surat penahanan Gatot oleh Kepolisian.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat yang dimaksud dari kepolisian.
Penetapan baru kemarin malam kita masih menunggu surat pernyataan itu secara resmi. Kami sedang melakukan komunikasi dengan kepolisian," katanya.
Terekam CCTV, Ini Proses Pembunuhan Holly Angela
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan aksi pembunuhan sadis yang menimpa Holly Angela Hayu, di kamar apartemen Kalibata, Jakarta Selatan sudah direncanakan sejak bulan Agustus 2013.
Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan merupakan dalang pembunuhan kepada istri sirinya itu. Gatot memerintahkan lima orang pelaku untuk mengikuti Holly dan membunuhnya dengan cara dibekap dan dianiaya.
Berikut detik-detik pembunuhan Holly:
Senin 30 September 2013, sekitar pukul 22.26 WIB, pergerakan Surya, Rusdy, dan Elriski terekam dari CCTV di dalam lift. Saat itu Surya mengantarkan Rusdy dan Elriski ke lantai sembilan.
Sesampainya di lantai itu, sekitar pukul 22.28 WIB, Rusdy dan Elriski (yang masih terekam CCTV di lorong lantai sembilan), masuk menggunakan kunci duplikat atau kunci palsu. Lalu bersembunyi di dalam kamar korban.
Pukul 22.30 WIB, korban (Holly) yang baru saja pulang dari rumah ibu angkatnya di kawasan Cibubur, tiba di apartemennya menggunakan taksi. Saat dia sedang membayar taksi, Surya memberitahu Latief untuk segera mengikutinya dari belakang, menuju lift dan naik ke lantai sembilan.
Dalam hal ini tugas Latief memastikan korban telah masuk ke dalam kamarnya. Itu dilakukan untuk memberi aba-aba pada Rusdy dan Elriski yang lebih dulu berada di kamar korban.
Saat Holly tiba di lantai sembilan, korban keluar dari lift lebih dulu. Sambil mengeluarkan ponsel dari dalam tasnya, dia terlihat sedang menghubungi seseorang.
Sampai detik itu, Latief masih membuntutinya hingga ke lorong lantai sembilan. Takut dicurigai (korban masih menelepon ibu asuhnya), Latief pun melewati korban. Namun karena tak ada akses keluar, Latief kembali melewati korban yang sedang membuka pintu, dan turun kembali melalui lift.
Pukul 22.34 WIB, Latief pun turun. Ia kembali memantau situasi bersama dengan Surya. Ketika korban masuk ke dalam kamarnya, mulutnya langsung dibekap, tangan dan kaki terikat. Lalu la dipukul menggunakan besi sepanjang 50 sentimeter hingga tewas.
Saat dianiaya, sambungan telepon dengan ibu asuhnya masih terhubung. Dia teriak minta tolong. Teriakan itu terdengar oleh ibunya dan kemudian sambungan telepon terputus. Korban tak bisa dihubungi lagi.
Karena cemas, ibunya langsung menghubungi adik angkat korban dan pengelola apartemen.
"Saat itu, Elriski dan Rusdy masih melakukan penganiayaan pada korban. Namun mendengar ketokan pintu yang keras, mereka segera turun melalui loteng, menggunakan handuk yang diikat," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.
Usai menganiaya Holly, Rusdy dan Elriski melarikan diri ke sebuah kamar kosong di lantai delapan tepatnya di unit 08 AS. Rusdy turun lebih dulu ke lantai itu dengan memecahkan kaca jendela. Namun ketika hendak mengikuti, Elriski Yudhistira terpeleset, dan jatuh hingga meregang nyawa.
Tak berapa lama kemudian, Surya mendengar suara orang terjatuh dari apartemen. Setelah ditelusuri, ternyata yang terjatuh adalah Elriski.
Di kamar 808 AS, Rusdy sempat membersihkan darah korban yang menempel di tubuhnya. Selama seharian, Rusdy mendekam di kamar yang terkunci itu. Dibantu oleh rekan yang lain, ia berhasil keluar dari kamar dengan cara merusak gagang pintu.
Setelah membantu Rusdy keluar dari kamar dan mengetahui Elriski meninggal, kawanan pembunuh termasuk Surya dan Latief segera melarikan diri. Mereka kembali ke rumah masing-masing.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment