ANAS URBANINGRUM DIVONIS 8 TAHUN PENJARA Anas Berkilah Soal Gantung di Monas. Di ujung persidangan, terdakwa Anas Urbaningrum meminta kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan melakukan mubahalah atau sumpah kutukan atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Siapa yang salah, sanggup terima kutukan," kata Anas di persidangan, Rabu, 24 September 2014.
Ihwal sumpah kutukan yang diajukan ini merupakan ikhtiar Anas yang meyakini atas substansi pembelaan yang pernah dia sampaikan di persidangan beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, mantan anggota Komisi X DPR itu yakin tidak bersalah.
"Karena saya sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, mohon majelis hakim untuk melakukan mubahalah," ujarnya.
Majelis hakim sempat bingung dengan permintaan 'tak biasa' dari seorang terdakwa. Namun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haswandi itu tak menggubris permintaan Anas.
Ketua majelis langsung menutup jalannya sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Dengan adanya putusan ini, maka sidang dengan perkara terdakwa Anas Urbaningrum ditutup," tegas majelis hakim.
Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu 24 September 2014.
Majelis hakim menilai bahwa Anas terbukti bersalah dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali," kata ketua majelis hakim, Haswandi.
Majelis Hakim menilai Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Anas juga dinilai telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Namun majelis hakim berpendapat bahwa Anas tidak terbukti dalam dakwaan ketiga, pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim berpendapat hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum tidak memberikan teladan bagi masyarakat tentang pejabat yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi serta tidak mendukung spirit masyarakat bangsa dan negara dalam memberantas korupsi. Dan juga dinilai tidak mendukung semangat membangun demokrasi yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan bintang jasa utama dari Presiden tahun 1999, belum pernah dihukum serta berlaku sopan.
"Gantung di Monas," Anas Berkilah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyatakan terdakwa dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, secara sah dan meyakinkan, bersalah. Anas dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saking yakinnya tidak terkait dalam perkara ini, Anas dua tahun lalu bahkan sempat mengatakan siap digantung di Monas jika terbukti bersalah. Saat disinggung mengenai pernyataannya itu usai diputus bersalah, Anas tetap berkilah bahwa dalam putusan hakim tidak menyebut dia terkait Hambalang.
"Tadi malah diputusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang. Jadi justru putusan pada bagian itu mengkonfirmasi, memberikan legitimisi yuridis, bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan hambalang," tegas Anas, usai menjalani persidangan.
Majelis hakim dalam membacakan amar putusan menyebut bahwa ada penerimaan Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya. Namun Anas mengatakan bahwa hal tersebut justru harus dilakukan pemeriksaan kembali.
Dia tetap berkeyakinan tidak terkait dengan Hambalang. "Itu harus diperiksa nanti berdasarkan saksi-saksi, ada kaitan dengan hambalang atau tidak. Kalau keterangan dari saksi saksi tidak ada kaitan dengan hambalang di persidangan ini," ujar Anas.
Anas melontarkan janji ini pada 9 Maret 2012. Kala itu, Anas yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat membantah terlibat kasus Hambalang, seperti yang dituduhkan mantan kolega separtainya, Muhammad Nazaruddin.
"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas (monumen nasional)," katanya. Anas melanjutkan, pernyataan Nazaruddin adalah fitnah yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan dia.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/09/anas-urbaningrum-divonis-8-tahun.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment