Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

KRONOLOGIS FARHAT ABBAS DITETAPKAN TAHANAN KOTA 2015 Kasus Farhat Abbas VS Ahmad Dhani

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

KRONOLOGIS FARHAT ABBAS DITETAPKAN TAHANAN KOTA 2015 Kasus Farhat Abbas VS Ahmad Dhani. Setelah melakukan pemeriksaan sekitar satu jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Farhat akhirnya keluar. Bagaimana status hukum Farhat?

KRONOLOGIS FARHAT ABBAS DITETAPKAN TAHANAN KOTA 2015

"Saya nggak boleh keluar kota 20 hari. Dengan kata lain menjadi tahanan kota," jelas Farhat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Lagi-lagi Farhat membantah kalau dirinya dijadikan DPO. Farhat mengatakan minggu depan akan memulai persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani.

"Saya berterima kasih pada pihak Kejari karena memperbolehkan saya beraktivitas seperti biasa," ujarnya.

Pria kelahiran Riau itu mengatakan, ia berencana akan ke luar kota. Farhat sendiri diketahui sudah dicekal ke luar negeri seiring kerap mangkir dalam sidang praperadilan dirinya.

Kasus pengacara kontroversial dengan Dhani itu bermula karena ocehannya di Twitter pada 2013 lalu yang dianggap merendahkan dan menghina Dhani sebagai ayah gagal.

Cuitan itu dibuat Farhat saat berkomentar kecelakaan putra Dhani, Dul yang merenggut tujuh nyawa.

Curhat Farhat Setelah Ditetapkan Jadi Tahanan Kota


Farhat Abbas telah resmi ditetapkan sebagai tahanan kota atas kasusnya berseteru dengan Ahmad Dhani. Setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pagi ini, Kamis (1/10), Farhat telah selesai diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini dia curhat Farhat usai ditetapkan sebagai tahanan kota.

Bagaimana setelah diperiksa?
Saya luruskan mengenai sayembara saya dicari atau DPO, itu nggak benar. Karena berhubung banyak yang bilang Farhat Abbas ditangkap. Minggu depan akan ada sidang di pengadilan, saya nggak boleh ke luar kota 20 hari.

Bagaimana jadi tahanan kota?
Ini bukan masalah kecil buat saya. Tapi Ini masalah orang-orang kecil yang mengecilkan saya. Saya nggak mikir praperadilan lagi. Karena dari pihak Kejari juga mau ini cepat selesai.

Jadi Anda tidak boleh ke mana-mana?
Berita pertama saya bukan tahanan polisi. Saya mau ke Poso untuk lihat festival Poso misalnya saya harus izin dulu.

Pasrah setelah terima putusan ini?
Saya agak pusing sedikit kenapa Dhani susah memafkan saya. Saya digugat Rp 100 juta per tweet. Siapa tahu dalam perjalanan saya berdamai dengan Dhani. Semoga dengan masalah ini Dhani juga bisa melihat.

Kenapa Anda tak dipenjara?
Beruntung saya kooperatif. kalau nggak saya ditahan. Senin dan Kamis saya wajib lapor. Semoga persidangan selesai.

Anda serius berobat ke Singapura?
Saya ada keterangan di RS Singapura. Kalau saya susah jadi tahanan kota, semoga ini menjadi pelajaran. Untuk Ahmad Dhani juga. Saya dinyatakan tidak bisa ke luar kota.

Anda terima kalah?
Saya nggak pernah kalah hanya kurang ... (beruntung). Apa boleh buat, kicauan saya ini bukan ejekan. Meski praperadilan ditolak saya anggap ini pelajaran.

Ancaman 5 tahun penjara siap?
Ini kan ada prosesnya, hukum harus proporsional. Saya harus berayukur tidak ditahan. Kalau nanti saya sampai ditahan, ini bisa jadi pelajaran, kemungkinan Dhani juga bisa merasakan ini.

Dhani mengadakan sayembara untuk mencari Anda, bagaimana?
Ayah saya datang ke sidang diejek. Harusnya saya ke luar negeri lagi hari ini. Tapi ayah saya bilang hadapi aja ini.

Saya udah laporkan Ahmad Dhani. Mungkin saya duluan (hadapi ini). Siapa tahu Dhani yang menghina saya ini juga bisa merasakan seperti saya.

Dua kali Farhat menempuh sidang praperadilan karena tak terima atas status tersangka dalam perkara ini. Namun dua kali pula Pengadilan Negeri Jaksel memutuskan menolak praperadilan Farhat.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2015/10/kronologis-farhat-abbas-ditetapkan.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

KRONOLOGIS FARHAT ABBAS DITETAPKAN TAHANAN KOTA 2015 Kasus Farhat Abbas VS Ahmad Dhani

Posted by Berita Info Sehat, Published at 6:20 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment